Home Nasional Inpres: Wajib Pakai Masker dari Hidung Sampai Dagu di Tempat Umum

Inpres: Wajib Pakai Masker dari Hidung Sampai Dagu di Tempat Umum

0
SHARE
 Inpres: Wajib Pakai Masker dari Hidung Sampai Dagu di Tempat Umum


Jakarta, BIZNEWS.ID - Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres ini memuat berbagai protokol corona, termasuk sanksi bagi para pelanggar.

Dalam poin sanksi Inpres, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah menertibkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Khususnya, saat berada di fasilitas umum.

"Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," tulis Inpres yang dikeluarkan pada Selasa (4/8).

Selain penggunaan masker, masyarakat juga wajib membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berkala. Pengelola fasilitas umum wajib memfasilitasi tempat cuci tangan, mendisinfeksi fasilitas umum, hingga mengatur jaga jarak.

Sanksi yang dimuat dalam inpres terbagi menjadi tiga bagian, yakni teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administratif atau penutupan tempat usaha sementara.

Sayangnya, tak dijelaskan secara rinci mengenai denda administratif yang diberlakukan. Sanksi ini berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga penanggung jawab fasilitas umum.

Seperti dikutip Kumparan, berikut 15 fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan sanksi yang berlaku:

1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;

3. Tempat ibadah;

4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;

5. Transportasi umum;

6. Kendaraan pribadi;

7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

8. Apotek dan toko obat;

9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;

10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;

11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

12. Tempat pariwisata;

13. Fasilitas pelayanan kesehatan;

14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;

15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Photo : google image