Home Nasional Kemenpora dan Kejagung Sepakat Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga dan Kepemudaan

Kemenpora dan Kejagung Sepakat Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga dan Kepemudaan

0
SHARE
Kemenpora dan Kejagung Sepakat Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga dan Kepemudaan

Keterangan Gambar : Jaksa Agung Burhanuddin (kemeja putih) bersama Menpora Erick Thohir (batik) memberikan keterangan pers terkait MoU Kemenpora - Kejagung.

BIZNEWS.ID - JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan, asistensi hukum, dan pendampingan dalam pengelolaan anggaran program kepemudaan dan olahraga. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025), ini sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan setiap program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa Kemenpora saat ini mengelola program-program besar yang memerlukan standar pengawasan ketat. Menurut Erick, kerja sama dengan Kejaksaan Agung krusial agar seluruh kegiatan kementerian berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Kami mengelola banyak program strategis dengan karakter yang berbeda-beda. Karena itu, pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan setiap keputusan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Erick.

Erick mencontohkan perbedaan karakter pembinaan antara cabang olahraga. Cabang raket seperti tenis dan bulu tangkis memiliki sistem sirkuit internasional yang menuntut keikutsertaan rutin dalam turnamen, sementara cabang seperti angkat besi membutuhkan pemusatan latihan intensif jangka panjang, termasuk pelatnas dan training camp luar negeri.

“Setiap cabang olahraga punya kebutuhan berbeda. Ini harus dipahami dalam perencanaan anggaran. Ada yang sering tampil di luar negeri tetapi belum tentu meraih juara, dan itu memerlukan evaluasi mendalam,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar olahraga prestasi, tetapi juga ekosistem kepemudaan yang meliputi pengembangan karakter, kewirausahaan pemuda, pusat pelatihan, hingga akademi keolahragaan. Seluruhnya, kata Erick, membutuhkan transparansi karena terkait anggaran besar dan program jangka panjang.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban memastikan tata kelola anggaran Kemenpora sesuai hukum. Ia menyebut pendampingan dilakukan bukan karena adanya dugaan pelanggaran, melainkan untuk mencegah kesalahan administratif dan potensi masalah di kemudian hari.

“Suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan pendampingan. Kami saling mengingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Burhanuddin.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar seluruh program memberikan manfaat maksimal bagi pembinaan pemuda dan peningkatan prestasi olahraga nasional.

“Bukan karena kami mencurigai apa pun, tetapi kehati-hatian harus menjadi budaya agar tidak muncul penyesalan di kemudian hari,” imbuhnya.

Kerja sama ini meliputi asistensi hukum, pengawasan anggaran, pendampingan pelaksanaan program, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Kemenpora dan Kejaksaan Agung juga membentuk tim koordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala pada program yang tercakup dalam MoU.

Erick optimistis kolaborasi tersebut mempercepat pencapaian target nasional, termasuk pembinaan atlet menuju kompetisi internasional serta penguatan ekosistem pemuda sebagai sumber daya masa depan bangsa. Ia menegaskan komitmen Kemenpora menjalankan standar akuntabilitas tinggi sesuai visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan tata kelola yang lebih transparan, kami yakin program strategis akan lebih terukur dan memberikan dampak nyata,” tutup Erick.(Dens)