Bandung, BIZNEWS.ID - Guna mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik meningkatkan kolaborasi dari pusat dan daerah.
Seperti dikutip Kominfo.go.id, Mendagri Tito Karnavian mengharapkan kolaborasi itu juga dapat mempercepat terwujudnya amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.
“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi melalui tayangan video di Bandung, Jawa Barat (08/06/2021).
Mendagri Tito menghimbau agar data kependudukan yang diampu Dukcapil dapat dimanfaatkan seluas-luasnya sesuai amanat perundang-undangan. “Data kependudukan ini dapat berguna untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan,” tuturnya
Menurut Mendagri kolaborasi penting dilakukan sebagai tindak lanjut kerja bersama setelah pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Sebelumnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Sensus Penduduk oleh BPS menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis data pelaksanaannya.
“Rapat Koordinasi ini sangat baik karena hasil Sensus Penduduk 2020 perlu ditindak lanjuti agar pemutakhirannya bisa dilakukan secara terus- menerus dan bersama-sama antara Dukcapil dan BPS,” ungkap Mendagri Tito.
Headline
LEAVE A REPLY