Home Ekonomi Wamenkeu: UU HPP Dapat Naikkan Penerimaan Negara dan Tax Ratio

Wamenkeu: UU HPP Dapat Naikkan Penerimaan Negara dan Tax Ratio

0
SHARE
Wamenkeu: UU HPP Dapat Naikkan Penerimaan Negara dan Tax Ratio

Jakarta, BIZNEWS.ID - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta untuk melihat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara komprehensif. Salah satu caranya adalah dengan melihat tax ratio.

Wamenkeu menjelaskan saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4 persen. Kondisi ini bukan kondisi tax ratio yang sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat. Untuk membuat negara menjadi kuat, APBN harus sehat dan memiliki penerimaan yang baik, kemudian dibelanjakan untuk belanja-belanja yang diperlukan oleh negara.

“Untuk itulah maka secara komprehensif, kita ingin memastikan APBN kita itu makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, namun nanti belanjanya menjadi lebih baik juga. Meningkatkan penerimaan inilah yang dibuat basisnya di Undang-Undang HPP ini,” ujar Wamenkeu secara daring dalam wawancara bersama Metro TV, Jumat (08/10).

UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam produk domestik domestik bruto (PDB).

“Kalau kita menaikkan PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas, menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara kita,” kata Suahasil Nazara seperti dikutip Kemenkeu.go.id

Dengan adanya UU HPP ini, harapannya dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4 persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.

“Kita akan punya basis penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.

Selain PPN, UU HPP juga mengatur perubahan pada pajak penghasilan (PPh). Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial.

“Inilah yang menjadikan pajak menjadi tonggak dari pembangunan kita. Kalau kita mau membangun Indonesia, ya kita biayai bersama-sama lewat pajak yang kita bayarkan. Jadi secara keseluruhan, kita melihat seluruh kombinasi ini akan bisa menaikkan tax ratio,” kata Wamenkeu.