Home Ekonomi UU HKPD Dorong Pembiayaan Kreatif Melalui Skema Sinergi

UU HKPD Dorong Pembiayaan Kreatif Melalui Skema Sinergi

0
SHARE
UU HKPD Dorong Pembiayaan Kreatif Melalui Skema Sinergi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendorong creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema sinergi. Hal ini dilakukan melalui skema sinergi pendanaan yang dapat melibatkan pemerintah daerah lainnya, swasta, belanja Kementerian/Lembaga, maupun BUMN/D, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.


“Special Mission Vehicle kita, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentu akan mampu untuk terus reaching out untuk bisa sekaligus meng-introduce, namun juga pada saat yang sama mengedukasi mengenai pinjaman-pinjaman daerah yang prudent,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, baru-baru ini. 


Meski daerah dapat melakukan pembiayaan kreatif guna mendukung pembangunan, namun aspek prudentiality masih ditekankan dalam UU HKPD ini. Misalnya, dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBN yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.


Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.


“Oleh karena itu, meskipun kita meng-introduce instrumen utang daerah, kita tetap akan menjaganya secara sangat hati-hati,” tandas Sri Mulyani seperti dikutip Kemenkeu.go.id.


Lebih lanjut Menkeu mencontohkan, salah satunya jika daerah mau meminjam melebihi periodenya, hanya boleh dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.