Home Nasional UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

0
SHARE
UU Cipta Kerja Seharusnya Inkonstitusional Tanpa Syarat

Jakarta, BIZNEWS.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 yang dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, fraksinya mengapresiasi keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan mereka bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Cipta Kerja.

Keputusan MK itu, jelas Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (28/11/2021), juga menunjukkan betapa gegabah dan terburu-burunya pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut. Sehingga mengabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU. Apalagi UU Cipta Kerja sendiri merupakan omnibus law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait.

Maka dari itu sejak awal fraksinya sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan. Selain itu Anis menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab, pasalnya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional. “Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya seperti dikutip dpr.go.id.

Anis turut mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal. “Tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon yang terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah di bawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I itu.

Lebih lanjut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu juga menyampaikan terdapat pula cacat prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. “Dimana MK pun menyatakan diantaranya partisipasi publik yang rendah seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik dan perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden, dan lainnya,” tambahnya.

Anis menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai UU Cipta Kerja yang berdampak kepada ekonomi nasional. “Kalau mau berpihak dan tegas ya cabut UU Cipta Kerja dengan Perppu, efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” pungkas Anis.