Home Hiburan Urgent, Sistem Informasi Lagu/ Musik Untuk Transpransi Distribusi Royalti

Urgent, Sistem Informasi Lagu/ Musik Untuk Transpransi Distribusi Royalti

0
SHARE
Urgent, Sistem Informasi Lagu/ Musik Untuk Transpransi Distribusi Royalti

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pelaku Pertunjukan memiliki Hak Terkait berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Khusus untuk Pelaku Pertunjukan dengan prinsip Deklaratif memiliki Hak atas produk Hak Terkait., sehingga menjadi urgent keberadaan Sistem Informasi Lagu/ Musik bagi Pelaku Pertunjukan guna transpransi dan Distribusi Royalti Hak Terkait, pesan ini disampaikan Dr. Suyud Margono sebagai narasumber “Focus Group Discussion: Pelindungan Hukum Bagi Para Pelaku Pertunjukan Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta” yang telah diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke – 25 Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang diselenggarakan secara Hybrid di Kampus Pascasarjana Plaza Semanggi Jakarta pada baru-baru ini.

Kegiatan Focus Group Discussion ini diikuti peserta para mahasiswa pascasarjana Magister Hukum dan Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan (UPH) yang hadir onsite dan secara daring konsultan KI, Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dengan Narasumber lainnya: Agung Damarsasongko, SH., MH. (Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif), DJKI, KemenKumHAM RI dan Dharma Oratmangun, MSi. (Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional/ LMKN). 

Dalam pemaparannya, Agung Damarsasongko memaparkan mekanisme pencatatan ciptaan secara elektronik sekarang ini dikenal dengan POP HC/ Persetujuan Otomatis Pencataan Hak Cipta. Dengan Pencatatan secara elektronik ini diharapkan berdampak pelayanan semakin professional, termasuk pencatatan Ciptaan dari produk Hak Terkait yang dihasilkan oleh para Pelaku Pertunjukan.

Sementara Dharma Oratmangun, MSi., menyampaikan kewenangan LMKN sesuai ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/ Musik berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik. Menurut Dharma Meskipn kondisi geografis Indonesia begitu luas LMKN harus maksimal dalam menghipun dan mendistribusikan royalti. 

Prinsip pengelolaan royalti: harus transparan, berkualitas, dan tepat sasaran, hal ini dapat dilakukan melalui sarana teknologi informasi, selain itu bertujuan menjaga kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.

Dr. Suyud Margono yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Pelaku Pertunjukan (Performers) memiliki Hak Terkait dalam Sistem Pelindungan Hak Cipta (Indonesia: Sejak Tahun 1997 dalam UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta), Hak Terkait, adalah Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif diantaranya bagi pelaku  pertunjukan yaitu untuk Melaksanakan sendiri Ciptaan, memberikan izin kepafda Pihak Lain, Hak Eksklusif termasuk Hak untuk melarang pihak lain untuk melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan.

Menurut Agung, telah terjadi dinamika dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, yang harus dipertimbangkan batasan tarif Royalti untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, pengelolaan Royalti dengan sarana teknologi informasi, Pusat Data Lagu/Musik oleh DJKI dan format Sistem Informasi Lagu dan Musik yang kemudian dikelola oleh LMKN buka oleh Pihak luar yang mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan PP ini., pungkas Agung.