Jakarta, BIZNEWS.ID - Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) harus mampu memberikan konsultasi klien (pemberi kuasa) dalam/ luar negeri ddalam rangka permohonan pendaftaran Paten terhadap invensi yang dimiliki Inventor. Ketrampilan tersebut tidak saja administrasi namun termasuk Teknis Substansi Paten berdasarkan UU Paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hal ini penting karena terkait dengan kemampuan teknis Substantif Invensi, sehingga pemahaman yang komprehensif untuk menjadi semakin profesional dalam menyusun Deskripsi Paten untuk kepentigan Klien yang merupakan inventor maupun entitas dibidang industri dan teknologi muktahir.
Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono dalam opening speech selaku Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah kegiatan Technical Training Program on Intellectual Property secara daring dengan judul: “Pemeriksaan Substantif Paten” yang telah diselenggarakan atas prakarsa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), merupakan kegiatan rutin yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI., Kamis 24 Agustus 2023.
Kegiatan pelatihan khusus (specific purposes training) ini diikuti peserta pada umumnya konsultan KI sebagai Kuasa permohonan Paten baik domestik maupun internasional, Peneliti, inventor dan perusahaan berbasis teknologi dengan Narasumber: Rifan Fikri, ST (Pemeriksa Paten Ahli Madya bidang Mekanika & Teknologi Umum) DJKI Kemenkum HAM RI, dengan Moderator: Maulitta Pramulasari, MH (Konsultan KI dan Bendahara Umum AKHKI) yang juga turut menyampaikan permasalahan masalah teknis pendaftaran paten.
Dalam pemaparannya, Rifan Fikri menyampaikan dalam deskripsi Paten merupakan dokumen akan diperiksa dalam pemeriksaan substantif harus ada kejelasan klaim yang akan diberi paten, dengan beberapa poin diantaranya : kategori klaim, konsistensi istilah, klaim dicirikan dengan hasil yang akan dicapai, parameter dalam klaim, klaim product by process, klaim penggunaan kedua, kejelasan gambar untuk klaim, pembatasan “range” fitur teknis invensi.
Suyud Margono, menyampaikan Konsutan KI harus selalu meng-upgrade and update pengetahuannya, meskipun pengalaman juga diperlukan dalam penyusuan deskripsi Paten yang ditujukan bagi Pemeriksaan Substantif terhadap Invensi. Dengan training ini diharapkan sebagai upaya sosialisasi dan mendapatkan update dari mitra kelembagaan DJKI khususnya Direktorat Paten, dalam penyusunan deskripsi Paten sehingga kedepan semakin berkurang masalah klasik formal dari Profesi Konsultan KI dalam pendaftaran Paten khususnya mengenai pemeriksaan substantif invensi pada deskripsi yang Konsistensi terhadap parameter termasuk klaim invensi, pungkasnya.
LEAVE A REPLY