Jakarta, BIZNEWS.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menambah kekuatan Alutsistanya berupa kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) untuk mendukung kebijakan negara dalam penyiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembangunan IKN berada di wilayah kerja Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, sehingga menjadi tugas penting dalam mengamankan Jalur Logistik di perairan Balikpapan.
Dalam keterangan resmi Dispenal, Senin (16/1/2023) mengungkapkan Patkamla Posa II-13-52 baru-baru ini dikukuhkan oleh Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi di Jetty PT. Sendy Jaya Jl. Letjen Suprapto Baru Uju Kota Balikpapan yang secara resmi akan memperkuat unsur Lanal Balikpapan.
Patkamla Posa memiliki spesifikasi panjang 20 M, diplacement 30 ton, dibekali 2 mesin bertenaga 1400 HP sehingga mampu mencapai kecepatan 50 knots.
Kapal itu mempunyai fungsi sebagai kapal patroli dan mendukung kegiatan di laut. Sementara fungsi lain diantaranya melakukan penyelidikan, peperangan khusus antiteror aspek laut serta mampu melaksanakan Search And Rescue (SAR).
Menurut Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, kehadiran Patkamla Posa II-13-52 sebagai alutsista di Lanal Balikpapan merupakan bentuk jawaban atas tuntutan dinamika tugas serta wujud inovasi dalam melaksanakan tugas pangkalan untuk mendukung kebijakan negara dalam penyiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di wilayah kerja Lanal Balikpapan dalam mengamankan Jalur Logistik di perairan Balikpapan.
Patkamla Posa (Pos) adalah kapal buatan PT Palindo Marine. Kapal ini akan beroperasi memperkuat Lanal Balikpapan, Lantamal XIII dan Koarmada II, khususnya sebagai pengamanan wilayah ibu kota negara (IKN) sesuai keputusan KSAL Nomor Kep/3346/IX/2022 tentang penetapan satu unit combat boat 20 m.
Pemenuhan kebutuhan akan Alutsista juga menjadi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang akan memfokuskan untuk mencapai kekuatan yang siap dioperasionalkan dalam bentuk kesiagaan dan kesiapan yang tinggi. Demikan menpan.go.id.
Sumber Foto: Dispenal
LEAVE A REPLY