Home Energi Tak Taati Aturan, Perusahaan Inspeksi Dapat Dikenai Sanksi

Tak Taati Aturan, Perusahaan Inspeksi Dapat Dikenai Sanksi

0
SHARE
Tak Taati Aturan, Perusahaan Inspeksi Dapat Dikenai Sanksi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meminta Perusahaan Inspeksi dalam melaksanakan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi.

“Perusahaan inspeksi harus memahami  dan melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan, perusahaan inspeksi dapat dikenai sanksi,” tegas Direktur Teknik dan Lingkungan Mirza Mahendra dalam acara Evaluasi dan Pelaporan Perusahaan Inspeksi di Swissbell Hotel, BSD City, Tangerang Selatan, Kamis (18/8).

Sanksi administratif  terhadap perusahaan inspeksi ini tercantum dalam Pasal 53 Permen No 32 Tahun 2021 tersebut. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan surat pengesahan perusahaan inspeksi  dan pencabutan surat kemampuan usaha penunjang untuk perusahaan enjiniring. “Perusahaan inspeksi yang dilakukan pencabutan surat pengesahan, tidak dapat mengajukan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi selama satu tahun terhitung dari pencabutan surat,” tambah Mirza seperti dikutip migas.esdm.go.id.

Agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut, Mirza kembali meminta agar perusahaan inspeksi menjaga kualitas kerjanya. “Ini masalah kualitas. Perusahaan inspeksi merupakan agen-agen keselamatan. Jadi tolong aturan dilaksanakan dengan baik. Kalau ada yang kurang paham, harap disampaikan atau didiskusikan agar tidak menjadi masalah di lapangan,” kata dia.

Hingga saat ini, sebanyak 29 perusahaan telah mendapatkan pengesahan Perusahaan Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau instalasi pada kegiatan usaha migas sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan.