Jakarta, BIZNEWS.ID - Pembangunan Nasional seyogyanya dapat mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan Rakyat Indonesia, kaum perempuan dan kaum laki-laki. Lebih dari 20 tahun sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, strategi PUG diharapkan telah membumi di seluruh tahap pembangunan, baik di tingkat pusat hingga daerah.
“PUG merupakan salah satu strategi yang digunakan bangsa kita dalam mengatasi berbagai kompleksitas masalah kesenjangan gender yang ada. Komitmen ini sudah ditunjukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional, yang memerintahkan seluruh pimpinan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan gender ke dalam semua dimensi pembangunan. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dan audit. Inpres tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun. Oleh karenanya, kita perlu mereview kemajuan-kemajuan kesetaraan gender yang terjadi di seluruh Indonesia,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin pada Seminar PUG bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara virtual (29/07) seperti dikutip kemenpppa.go.id
Lenny menambahkan, salah satu aspek penting dalam PUG adalah pada tahap perencanaan dan penganggaran yang harus mengintegrasikan perspektif gender, dalam bentuk Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Jika PPRG sudah dirancang dengan baik, maka siap dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah terkait.
“Hasil dari tahap pelaksanaan inilah yang harus kita ukur dan harus benar-benar memberikan dampak perubahan, yaitu mengecilnya kesenjangan gender. Kemen PPPA selalu mendukung pemerintah daerah dalam melakukan strategi PUG. Kita harus mengupayakan agar PUG terlaksana secara holistik dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan meningkatkan kinerja negara kita, yang antara lain diukur dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),” lanjut Lenny.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Woro Srihastuti mengatakan seringkali program dan kebijakan yang dikeluarkan masih bias gender. Oleh karenanya, penting untuk melakukan analisa gender pada setiap program dan kebijakan.
“Seringkali program dan kebijakan yang dikeluarkan masih bias gender, padahal kebutuhan dan pengalaman hidup perempuan dan laki-laki jelas berbeda. Oleh karenanya, penting untuk melakukan analisa gender agar bisa menemukenali kebutuhan perempuan dan laki-laki yang belum terpenuhi, dan dapat mengeluarkan program dan kebijakan yang lebih tepat sasaran. PUG juga merupakan strategi mengintegrasikan perspektif dan pandangan kita dalam melakukan analisa gender dalam proses pembangunan,” jelas Woro.
Ada 7 (tujuh) strategi penguatan pelembagaan PUG, diantaranya: 1) Penguatan komitmen; 2) Penguatan kebijakan; 3) Penguatan kelembagaan; 4) Penguatan sumber daya manusia dan anggaran; 5) Penguatan data terpilah; 6) Penguatan instrument PPRG; dan 7) Penguatan partisipasi masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya yang juga menjadi narasumber dalam seminar tersebut mengatakan penerapan PUG juga harus memerhatikan konvergensi penanganan isu perempuan dan anak. Hari Nur Cahya juga berharap strategi besar PUG dapat membumi di tingkat daerah. Oleh karenanya, seluruh pemangku kepentingan harus ikut menyukseskan pelaksanaan PPRG.
Upaya pembumian PUG nyatanya telah dilakukan di banyak daerah, diantaranya Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin mengatakan salah satu upaya penting yang dilakukan untuk menerapkan PUG di wilayahnya adalah penyusunan Perda PUG di kabipaten/kota menjadi salah satu fokus bahasan pada saat melaksanakan koordinasi dan advokasi kepada pimpinan daerah.
Hal ini terbukti, sebanyak 87,5 persen kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah memiliki Perda PUG. Hal ini pula lah yang mengantarkan Provinsi Sulawesi Selatan pada 2018 berhasil mendapatkan kategori tertinggi, yakni Mentor pada penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE).
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya menceritakan bahwa Kab. Sleman dalam situasi pandemi berhasil mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan angka 83,84 persen, karena telah melaksanakan 7 prasyarat pelaksanaan PUG hingga tingkat desa.
“Kami telah mendorong PUG agar diterapkan hingga tingkat desa. Selain melakukan sosialisasi terkait PUG hingga tingkat desa, kami juga melakukan inovasi dengan mendirikan Pos Perlindungan Perempuan dan Anak di barak pengungsian Gunung Merapi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di terhadap perempuan dan anak di pengungsian,” cerita Suci
Headline
LEAVE A REPLY