Keterangan Gambar : Disaksikan Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dan petinggi Kejaksaan, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Jamintel Kejagung Reda Manthovani menandatangani MoU tentang Fungsi Intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.(Istimewa)
Biznews.id - Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk melakukan pengawasan Proyek strategis hulu migas.
Perjanjian kerjasama antara SKK Migas dan Jamintel Kejagung diteken oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jamintel Reda Manthovani. Turut menyaksikan Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf, Direktur D. Jamintel Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Serang, Banten, Senin (4/12).
Dalam sambutannya Reda Manthovani mengatakan Jamintel melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional melalui kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi dalam bentuk dukungan fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan aset di lingkungan SKK Migas.
“Kami mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas agar terpenuhinya target 1 Juta barel minyak dan 12 BSCFD Gas Bumi pada tahun 2030,” kata Reda.
Dia menegaskan perjanjian kerjasama ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan terhadap SKK Migas untuk melaksanakan kegiatan Ekplorasi, eksploitasi serta mendukung proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.
Sementara Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan program 1 Juta barel dan 12 BSCFD Gas tahun 2030 membutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis.
“Seperti kita ketahui, Industri Hulu Migas merupakan proyek strategi nasional dan banyak sekali tantangan yang dihadapi dan ini perlu pengawalan dari Kejaksaan,” kata Nanang.
Menurut Nanang, sebelumnya SKK Migas dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman pada 22 November 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, SKK Migas juga membutuhkan dukungan bidang intelijen dalam kegiatan usaha Hulu Minyak dan gas bumi.
“Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama dalam mencapai target pemerintah di industri hulu migas,” ujar Nanang.
Penanaman Manggrove
Selain melakukan penandatangan perjanjian kerjasama, SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung, juga melakukan penanaman 10 ribu pohon manggrove dan pelepasan burung di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten, Selasa 5 Desember 2023.
Seremonial penanaman pohon manggrove dan pelepasan burung dilakukan oleh Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf dan Jajaran Manajemen SKK Migas - KKKS, didampingi Reda Manthovani dan jajaran Kejaksaan, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga sekitar.
Penanaman manggrove dilakukan untuk mendukung pemerintah yang tengah gencar mengembangkan proyek Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and storage (CSUS).
“Dengan program ini kita berharap investasi terus meningkat dan lingkungan tetap terjaga demi masa depan generasi penerus menuju Indonesia emas 2045,” kata Reda Manthovani.
Nanang juga mengatakan penanaman pohon ini merupakan kontribusi Industri Hulu Migas untuk sama-sama berupaya meningkatkan produksi dan juga menurunkan emisi karbon. Pada kesempatan ini, SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung juga memberikan beasiswa kepada 50 anak-anak sekolah diwilayah sekitar.(Dens)
LEAVE A REPLY