Home Nasional SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

0
SHARE
SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Jakarta, BIZNEWS.ID – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.


Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.


Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.


Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.


Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.


“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. SKB bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri PANRB No. 1/ 2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1423-Skb.html