Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada hari Jumat, 1 Juli 2022 dan Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama No. 668/2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Iduladha 1443 Hijriah, sejalan dengan ini tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Iduladha pada 9 Juli 2022. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022. Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian. Demikian menpan.go.id.
LEAVE A REPLY