Jakarta, BIZNEWS.ID - Haji adalah ibadah fisik. Karena itu, jemaah haji juga perlu mempersiapkan kemampuan fisik saat akan menjalani ibadah haji.
Pesan ini disampaikan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam diskusi bersama insan media di Jakarta. Diskusi ini mengangkat tema “Istitha’ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian”.
“Orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kita coba perkenalkan manasik juga latihan fisik. Sebelum bermanasik, jenaah diminta jalan kaki dulu,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
“Haji adalah ibadah fisik, bukan ibadah bacaan (semata),” sambungnya seperti dikutip kemenag.go.id.
Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Mudzakarah Perhajian, kata Arsad Hidayat telah menghasilkan sembilan rekomendasi dan itu menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jemaah haji. Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan agar menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya. Kementerian Kesehatan juga agar melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” tutur Arsad.
Dikatakan Arsad, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” tandasnya.
LEAVE A REPLY