Home Ekonomi Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan?

Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan?

0
SHARE
Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan?

Jakarta, BIZNEWS.ID - Merek adalah salah satu bagian dari wujudkarya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang  ini.

Di Indonesia sering  dijumpai kasus mengenai klaim atas merek. Kasus sengketa merek yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia adalah sengketa merek ayam geprek milik Ruben Onsu bernama Geprek Bensu, dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Ruben yang sempat mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan hak paten dari merek Geprek Bensu memang harus menelan pil pahit setelah mendapat penolakan.

Perebutan hak dagang ternyata juga pernah terjadi di Indonesia bahkan melibatkan perusahaan asing. Sebagai contoh, Perusahaan asal AS Monster Energy Company melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain. Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Jika sudah terjadi sengketa merek dagang, siapa sebenarnya yang dirugikan dan bagaimana solusi menghindari adanya sengketa merek dagang ini? Forum Jurnalis Independen berencana mengglar webinar dengan tema "Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan?" melalui zoom meeting yang akan berlangsung besuk, 12 November 2020 mulai pukul 09.00 - 12.00 wib.

Webinar akan menghadirkan beberapa narasumber yang sangat berkompeten membahas tema tersebut diantaranya, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhum HAM Freddy Harris, Wakil Ketua AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI) Suyud Margono, Pengacara HAKI Eddie Kusuma dan Chef afit Selaku Pebisnis/ Owner Holycow Steakhouse.

Dipandu moderator Presenter Kompas TV Woro Windarti, Webinar ini diharapkan masyarakat bisa melihat lebih transparan tentang seluk beluk, termasuk kendala dan penyelesaiannya masalah merek dagang di Indonesia. Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Aman Dharmawan (0852-1922-2925) Atau Atur Toto (08999990207).