Home Ekonomi Sektor Industri Halal Memiliki Potensi Besar dalam Perekonomian Nasional

Sektor Industri Halal Memiliki Potensi Besar dalam Perekonomian Nasional

0
SHARE
Sektor Industri Halal Memiliki Potensi Besar dalam Perekonomian Nasional

Jakarta, BIZNEWS.ID - Sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Opening Ceremony AICIF 2021, The 9th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance, Rabu (17/11).

“Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkap Menkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021 menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada tahun 2019 mencapai nilai US$2,02 triliun.

Konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai US$11,2 miliar. Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar US Dolar. Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing US$5,4 miliar dan US$4 miliar.

“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani seperti dikutip Kemenkeu.go.id.

Ia menambahkan, kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3% menjadi 24,86% di tahun 2020. Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.

Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” tandas Menkeu.

Pemerintah memfokuskan tiga bidang dalam pengembangan industri halal yaitu pembangunan infrastruktur, sistem jaminan halal, dan peningkatan kontribusi halal terhadap neraca perdagangan. Selain itu, melalui riset dan penelitian, industri halal Indonesia juga diharapkan akan meningkat.