Home Nasional Ribut Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu, Ingat Kasus KPU

Ribut Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu, Ingat Kasus KPU

0
SHARE
Ribut Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu, Ingat Kasus KPU

Keterangan Gambar : Pemerhati Demokrasi, Ribut Gunawan

BizNews.id - Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Pertemuan antara Hasyim dengan Hasnaeni tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Demokrasi Ribut Gunawan mengingatkan, kasus yang dialami Hasyim Asy’ari jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024Ribut juga menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Ya gak bisa asal disuruh mundur. Jangan asal nuntut lah. Lagi pula, yang bersangkutan sudah mengakui secara terbuka dan berusaha jujur. Justru keterbukaan itu menurut saya perlu diapresiasi,” ujarnya.

Ribut pun mengingatkan, jangan sampai proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia terganggu karena kegaduhan ini.

“Ya sudah lah. Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi, dan jujur mengakui kekhilafannya. Sekarang saatnya kita menatap ke depan supaya Pemilu 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutup Ribut. (*)