Home Internasional RI Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin COVID-19

RI Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin COVID-19

0
SHARE
RI Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin COVID-19

Yogyakarta, BIZNEWS.ID - Rangkaian pertemuan 1st Health Working Group G20 di Yogyakarta telah berakhir pada Selasa (29/3). Kementerian Kesehatan selaku ketua HWG memimpin secara langsung proses diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global untuk mendukung kemudahan perjalanan internasional yang lebih aman dan tertib.


Chair HWG 1 yang sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa negara anggota G20 merespons positif dan mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin COVID-19 yang diakui oleh seluruh negara di dunia.


“Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Dirjen Maxi seperti dikutip sehatnegeriku.kemkes.go.id.


Pada tahun 2021, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital. Namun, situasi pandemi yang terus berubah-ubah telah berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.


Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi di wilayahnya. Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.


Melalui inisiasi standardisasi protokol kesehatan global dalam 1st HWG G20 ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi penataan ulang protokol kesehatan global yang seragam guna memudahkan para pelaku perjalanan antarnegara.


Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga menginisiasi penyetaraan setrtifikat vaksin digital COVID-19 melalui universal verifier.


Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat oleh Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain. Universal verifier ini dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat.


Sistem ini telah digunakan di kawasan ASEAN dan telah diujicobakan ke 20 negara anggota G20. Total 19 negara telah setuju dan tergabung dalam portal universal verifier, sementara 1 negara lagi masih menunggu proses teknikal.


“Sebelum acara G20, portal verifikasi kita sudah buat dan sudah dipakai di kawasan ASEAN. Keberhasilan implementasi ini selanjutnya kita ujicobakan di negara-negara G20,” ujarnya.


Penerapan penyelarasan protokol kesehatan akan dimulai dari negara anggota G20 dan secara bertahap akan diperluas ke negara lainnya. Kendati standardisasi prokes berlaku universal, setiap negara tetap diberikan fleksibilitas dalam menetapkan akan memberikan requirment. Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas.


Dirjen Maxi mengungkapkan secara keseluruhan pertemuan HWG 1 berjalan dengan lancar. Meski begitu, masih ada beberapa hal menjadi perhatian bersama para pemimpin G20 diantaranya kepastian keamanan dan privasi data vaksinasi antarnegara, kemampuan infrastruktur teknologi di negara low-middle serta pengakuan terhadap aplikasi kesehatan digital.


Beberapa kesepakatan yang telah dicapai dalam HWG 1 rencananya akan dibahas lebih dalam pada Technical Working Group G20 April mendatang.