Home Hukum RI Harus Mampu Memanfaatkan Alih Teknologi Sebagai Strategi Akusisi Invensi Paten

RI Harus Mampu Memanfaatkan Alih Teknologi Sebagai Strategi Akusisi Invensi Paten

0
SHARE
RI Harus Mampu Memanfaatkan Alih Teknologi Sebagai Strategi Akusisi Invensi Paten

Jakarta, BIZNEWS.ID - Meskipun Alih Teknologi dapat dilakukan secara komersial atau non-komersial, Indonesia sebagai Negara Penerima Alih Teknologi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus mampu memanfaatkan dan menguasai IPTEK guna kepentingan masyarakat. Alih Teknologi harus dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas, kemandirian, dan daya saing bangsa Strategi Akuisisi Invensi Paten dapat diterapkan dalam format Kolaborasi Riset dan Alih Teknologi, maka Alih Teknologi seharusnya dapat berupa pengembangan inovasi tidak saja adaptasi produk dan proses teknologi dari industri maju kedalam industri lokal setempat, dan berpijak pada penggunaan yang berujung pada sewa-beli produk ataupun proses dalam scope bisnis. 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, dalam paparannya dan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), yang berjudul Alih Teknologi & Pelindungan Paten Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada acara In-House Training Pertamina – RTI (Research Technology & Innovation) dengan Tema: Strategi Akuisisi Paten dan Sharing Kepemilikan Paten Berbasis Riset yang berlangsung secara Hybrid di Kawasan Kuningan Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Ary Kurniawan VP Planning & Commercial Development Strategy, Portfolio and New Venture Directorate dalam sambutannya Pertamina sebagai korporasi diharapkan akusisi invensi Paten sebagai upaya strategis untuk mendapatkan inovasi teknologi maju selain itu Pertamina RTI akan berkolaborasi untuk alih teknologi dan pengembangan riset sesuai dengan portfolio dan lingkup bisnis Pertamina (Persero). 

Sebagai Fasilitator lainnya dari Tim Trainer AKHKI yaitu Migni Myriasandra, Maulitta Pramulasari, Rohaldy Muluk dan Riyo H Prasetyo, dengan Tim Admin Olga K. santoso dan Ferdinand Lisaldy yang secara keseluruhan adalah Pengurus AKHKI dan Konsultan HKI yang memiliki pemahaman dan pengalaman praktis cukup lama baik dalam firma, perusahaan maupun in-house counsel, dengan materi-materi yang dipparkan dalam In-House training sebagai berikut:

1. Sistem Paten: Pendaftaran dan Kepemilikan

2. Komersialisasi HKI dan Portofolio Paten

3. Aspek HKI (Paten) dalam Kerjasama Riset

4. Standar dalam Transfer dan Akusisi (Lisensi) Paten

5. Mekanisme dan Tahap dalam Transfer dan Akusisi (Lisensi); dan avent training ditutup dengan

6. Simulasi Kasus HKI (Paten) pada Corporate Acquisition

Rohaldy Muluk berdasarkan pengalamannya sebagai engineer menyampaikan materi tentang IP (Intellectual property) Commercialization, memberikan advis bahwa dalam mengajukan permohonan pendaftaran Paten tidak sekedar mendapatkan Paten (misal: Paten Sederhana), karena tidak semua Negara menerapkan sistem Paten Sederhana maka invensi dan Inovasi sepanjang memenuhi patentabilitas maka dapat didaftarakan sebagai paten biasa (standard patent). 

Suyud Margono, menyampaikan mengenai pengembangan inovasi dapat dihasilkan dari Riset (dasar, terapan, dan pengembangan), Alih Teknologi, Re-engineering. Hal ini juga menjadi daftar inventaris terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten masih perlu penguatan substansi agar ketentuan/ norma sesuai dengan standar ketentuan internasional bidang Paten, disamping itu dengan substansi kebijakan bagi local invention terhadap produk maupun proses yang untuk mendapatkan proteksi Paten Sederhana, pungkasnya