Keterangan Gambar : Pengusaha nikel, Helmut Hermawan, menduga ada oknum atau pihak lain yang bermain dalam penyerobotan saham di PT CLM
BizNews.id - Jakarta - Pengusaha nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan menolak keras keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Adapun surat persetujuan Ditjen AHU tersebut telah diterbitkann tertanggal 31 Oktober 2022 setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022. Menurut Helmut, hal tersebut melawan hukum, di mana surat persetujuan Ditjen AHU tersebut baru saja dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2022.
“Tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lainnya,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Menurut dia, saat ini para pihak sedang melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri terkait polemik sebelumnya yang terjadi antara Aserra Group dan para pemegang saham PT Asia Pacific Mining Resources.
Helmut menduga ada intervensi pihak lain dalam penyorobotan ini, dan tak menutup kemungkinan keterlibatan aparat dan pejabat yang melakukan permainan pada kasus ini. Saat ini kondisi di area tambang PT CLM telah berkeliaran oknum aparat keamanan (kepolisian) yang sangat mengganggu proses produksi, dengan terkesan membela pihak PT Aserra Mineralindo Investama.(Dens)
LEAVE A REPLY