Keterangan Gambar : Plt Ketua PWI DKI Jaya, Kesit B. Handoyo saat memimpin rapat di Kantor PWI DKI Jaya.
Biznews.id - Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya memberikan kabar baik bagi anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) telah melewati masa berlaku lebih dari satu tahun atau kedaluwarsa. Kesempatan untuk melakukan pemutihan atau pengaktifan kartu keanggotaan PWI ini diumumkan Plt Ketua PWI DKI Jaya, Kesit B. Handoyo dalam siaran pers Kamis (22/2).
"Kami memberikan kesempatan kepada anggota biasa PWI yang KTA-nya sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun untuk melakukan pengaktifan," ungkap Kesit.
Proses pengaktifan KTA ini akan dibuka mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024. Kesit menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan pengaktifan. Pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat terkait prosedur lebih lanjut.
Untuk melakukan pengaktifan KTA, anggota yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain masih bekerja sebagai wartawan di media massa berbadan hukum pers, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melampirkan fotokopi KTA PWI, serta mengisi formulir yang disediakan PWI Jaya.
"Seluruh berkas asli dapat dikirimkan ke PWI Jaya di Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat," jelas Kesit.
Konferprov PWI Jaya
Sementara itu, gelaran Konferensi Cabang PWI DKI Jakarta (Konfercab PWI Jaya) juga segera memasuki tahapan penting. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat kepada stakeholder guna memastikan keakuratan data anggota.
Fase perubahan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung dari 25 Februari hingga 25 Maret 2024. Bersamaan dengan masa pembaruan KTA, pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) juga dibuka hingga 2 April 2024.
Dengan berbagai inisiatif ini, PWI DKI Jaya berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi anggota serta meningkatkan kualitas keanggotaan dalam menjalankan profesi jurnalistik.(Dens)
LEAVE A REPLY