Home Ekonomi Putusan MK Menguatkan Posisi UU 2/2020

Putusan MK Menguatkan Posisi UU 2/2020

0
SHARE
Putusan MK Menguatkan Posisi UU 2/2020

Jakarta, BIZNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan Sidang Putusan atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Atas putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, MK membenarkan seluruh isi yang tertuang dalam UU 2/2020.

“Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, Keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” ungkap Mahfud pada Konferensi Pers, Jumat (29/10) seperti dikutip Kemenkeu.go.id

Dilakukan dua jenis pengujian atas UU 2/2020 yaitu formil dan materiil. Mahfud menyebut semua yang memohon pengujian formil dinyatakan ditolak oleh MK. Sedangkan uji materiil yang menyangkut penambahan frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya ada pada pasal 27 ayat (2) menjadi pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) justru memperkuat.

“Memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat. (Pemerintah) bisa digugat kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” jelas Mahfud.

Menurutnya, penambahan frasa tersebut tidak hanya ada dalam UU 2/2020 melainkan beberapa undang-undang telah menerapkan sebelumnya. Ia mencontohkan pada pasal 50 dan 51 KUHP, pasal 28 ayat (1) dan pasal 48 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pasal 2 UU Pengampunan Pajak, pasal 224 UU MD3, UU tentang Advokat, UU OJK, serta pasal 45 UU Bank Indonesia.

“Jadi semua UU yang saya sebut tadi bunyinya kira-kira sama saja. Dia boleh segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perUUan,” jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan Pemerintah tidak menolak untuk menegakkan hukum jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Putusan MK tidak mengubah situasi psikologis, posisi hukum, serta kekuatan pemerintah atau posisi pemerintah di dalam menangani Covid-19 dimana Indonesia termasuk negara yang teratas dalam penanganannya.