Jakarta, BIZNEWS.ID - Jenis produk Indikasi Geografis, berupa Label yang mengambarkan asal sumber daya alam dalam teritori nasional pemanfataannya tidak hanya ditujukan untuk memelihara warisan budaya saja, namun ditujukan untuk pengembangan sampai pada komersialisasi dengan terdaftar di Negara lain. Hal ini dimungkinkan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) baik dari dalam atau ke luar negeri, selain melalui mekanisme pendaftaran, dapat juga dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, baik perjanjian yang bersifat bilateral maupun multilateral (misal: melalui mekanisme Lisbon Agreement).
Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono dalam opening speech selaku Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah kegiatan training series secara daring (online) bertema: “Pengembangan Produk Indikasi Geografis Untuk Pembanguan berkelanjutan” yang telah diselenggarakan atas prakarsa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), merupakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Webinar World Intellectual Property Days 2024, serta mendukung program Pemerintah Tahun 2024 berupa diseminasi Indikasi Geografis, kegiatan yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI., yang diselenggarakan, pada Jumat 26 April 2024.
Kegiatan pelatihan khusus (specific purposes training) ini yang diikuti peserta secara gratis dengan Narasumber: Irma Mariana, ST., MSi., (Ketua Tim Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI, KemenKumHAM RI), dan Ranggalawe Suryasaladin, SH., LLM. (Dosen Fak. Hukum – Univ. Indonesia dan Konsultan KI). Ranggalawe, mensharingkan sebagai Kegiatan Perguruan Tinggi berupa pendampingan teknis penyusunan buku persyaratan produk Indikasi Geografis bagi masyarakat/ kelompok mayarakat lokal, guna mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis, sementara Irma Mariana, menyampaikan Update Layanan teknis dan adminsitrasi, pemeriksaan permohonan Pendaftaran, khususnya Buku (Deskripsi) persyaratan menggambarkan secara detail tentang produk Indikasi-Geografis (IG).
Suyud Margono, menyampaikan Selain itu banyak masyarakat belum mengetahui suatu produk sudah maupun berpotensi terlindungi dalam sistem Indikasi Geografis, pengalamannya dalam mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Asing bahwa disamping Label, Letak Geografis (batas wilayah ditunjukan dalam peta), deskripsi mengenai proses produksi, proses pengolahan dan proses pembuatan menjadi penting. Selanjutnya metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan dan digunakan oleh masyarakat, pungkasnya.
LEAVE A REPLY