Jakarta, BIZNEWS.ID - PETRONAS melalui anak perusahaannya, PETRONAS North Ketapang Sdn. Bhd., telah menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja North Ketapang yang terletak di darat dan lepas pantai Jawa Timur.
PETRONAS memenangkan Wilayah Kerja North Ketapang pada putaran kedua dari Lelang Wilayah Kerja tahun 2021 dan memegang 100 persen hak partisipasi pada Wilayah Kerja North Ketapang yang memiliki luas 3,131.8 kilometer persegi dengan kedalaman air hingga 100 meter di bawah permukaan laut.
KKKS tersebut ditandatangani oleh Yuzaini Md Yusof selaku President Director PC Ketapang II td. mewakili PETRONAS dan Dwi Soetjipto selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. "Penandatanganan KKKS untuk Wilayah Kerja North Ketapang ini memperkuat portofolio bisnis hulu migas PETRONAS di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat di negara ini," ujar PETRONAS Vice President of Exploration, Upstream, Mohd Redhani Abdul Rahman.
PETRONAS sangat bersukacita atas pencapaian ini dan akan terus bekerja sama dengan SKK Migas
dan mitra kami untuk menemukan potensi hidrokarbon yang ada di Wilayah Kerja North Ketapang.” Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan KKKS tersebut. Hal ini menunjukkan potensi hulu migas masih menjanjikan.
“Kami mengucapkan selamat atas keberhasilan PETRONAS melalui anak usahanya PETRONAS North Ketapang Sdn. Bhd. SKK Migas akan memberikan dukungan bagi pengembangan Wilayah Kerja North Ketapang untuk dapat segera berproduksi sehingga dapat berkontribusi terhadap pencapaian target 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel perhari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD)”, kata Dwi.
PETRONAS juga merupakan operator dari Kontrak Kerja Sama Ketapang dan North Madura II di lepas pantai Jawa Timur dan rekanan dari enam Kontraktor Kerja Sama lainnya yang terletak di daratan dan lepas pantai Sumatra, Natuna, Jawa Timur, dan juga Indonesia Timur.
LEAVE A REPLY