Home Hukum Perlu Penguatan Substansi Penyusunan RUU Paten dan Pemberlakukan Invensi Paten

Perlu Penguatan Substansi Penyusunan RUU Paten dan Pemberlakukan Invensi Paten

0
SHARE
Perlu Penguatan Substansi Penyusunan RUU Paten dan Pemberlakukan Invensi Paten

Jakarta, BIZNEWS.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13  Tahun 2016 tentang Paten yang sedang disusun masih perlu penguatan substansi agar ketentuan ataupun norma yang berlaku nantinya sesuai dengan standar ketentuan internasional bidang Paten, dan pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). 

Meskipun Indonesia sebagai Negara anggota WTO (World Trade Organization), revisi Undang-undang Paten ini bukan dikarenakan Sistem Paten yang berlaku di Indonesia merugikan pemilik asing ataupun dianggap menghambat iklim investasi, namun substansi yang perlu bagi local invention terhadap produk  proses yang untuk mendapatkan proteksi Paten Sederhana., hal ini disampaikan oleh Dr. Dr. Karjono, SH., MH., Wakil Kepala BPIP dalam sambutannya pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang berlangsung secara offline di Kawasan PIK Jakarta, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut juga dihadiri oleh Ir. Razilu., MSi. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI sbg Plt Dirjen DJKI dan Drs. Yasmon., MLS

Direktur Paten , DTLST dan Rahasia Dagang, DJKI - Kementerian Hukum dan HAM RI., dan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Dalam arahannya selaku Plt. Dirjen KI, Ir. Razilu MSi., menyampaikan agar Tim Perancang betul-betul mempersiapkan dan memperhatikan khususnya substansi perubahan ketentuan norma-norma yang akan diberlakukan termasuk landasan filosofisnya, jika diperlukan dengan perbandingan dinegara lain terhadap praktek dan penerapan yang lebih maju.

Dr. Suyud Margono dalam sambutannya mengapresiasi kerja Tim RUU Paten yang telah ada dan sebagai profesi Konsutan Kekayaan Intelektual yang juga sebagai bagian dari pelayanan publik, pendaftaran paten sekarang ini dapat dilakukan secara elektronik, selain membantu karena Profesi Konsu Registrasi dan rekordasi KI secara elektronik memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para pemilik/ pemegang hak KI serta Kemudahan bagi DJKI & Konsultan KI (dalam Unit Kelola KI) untuk menjalankan tugas-tugas serta mencapai peningkatan pelayanan publik.

Mewakili para Konsultan KI terdaftar, Dr. Suyud mengungkapkan bahwa masih adanya masalah klasik formal dalam permohonan pendaftaran Paten mengenai Kejelasan Invensi atas Pengungkapan pada Spesifikasi Paten, mewakili para Konsultan KI terdaftar baik permohonan diajukan oleh Kuasa Konsultan KI Terdaftar maupun diajukan dengan asistensi Sentra KI., maka diharapkan dengan RUU Paten yang akan diberlakukan nanti pada gilirannya tidak menjadi hambatan atas layanan teknis dan adminsitrasi, sehingga tidak berdampak pada lemahnya layanan publik khusus permohonan (registrasi dan rekordasi) Paten.