Home Kesehatan Perilaku Aman COVID-19 Saat Beraktivitas dan di Perjalanan Akan Tutup Celah Penularan

Perilaku Aman COVID-19 Saat Beraktivitas dan di Perjalanan Akan Tutup Celah Penularan

0
SHARE
Perilaku Aman COVID-19 Saat Beraktivitas dan di Perjalanan Akan Tutup Celah Penularan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Dalam masa adaptasi seperti saat ini, masyarakat harus secara mandiri menjalankan upaya pencegahan. Juga, membekali diri dengan pemahaman dan perilaku aman produktif COVID-19, terutama saat beraktivitas dalam sektor transportasi demi mendukung mobilitas masyarakat. 


Masyarakat juga diharapkan bersikap jujur dengan tidak melakukan perjalanan jika sakit, disiplin mematuhi aturan penyedia jasa layanan transportasi yang telah ditetapkan, serta menunjukkan dokumen perjalanan benar dan resmi. Disamping itu, masyarakat harus menutup 3 celah penularan agar tidak terpapar COVID-19 selama perjalanan. Yaitu, sebelum perjalanan, selama perjalanan dan sesudah perjalanan. 


"Sehingga cara terbaik untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin yaitu dengan menutupi setiap celah penularannya," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (15/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


Menutup celah penularan dapat dilakukan dengan perilaku aman produktif COVID-19 dalam seluruh aktivitas. Merujuk studi dari Ku dkk di Korea Selatan (2021),  menyatakan pemakaian masker dan menjaga jarak masih efektif menurunkan peluang penularan khususnya di transportasi umum masing-masing sebesar 93,5% dan 98,1%.  


Saat ini setiap individu di masyarakat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan masing-masing secara mandiri. Agar dapat memahami upaya pencegahan mandiri, ada beberapa perilaku aman produktif COVID-19 yang dapat diterapkan sesuai kebijakan terkini. Sepertidikutipmenpan.go.id. berikut upaya-upayanya : 


Sebelum Perjalananan


1. Kondisi tubuh fit, atau jika sebaliknya maka tundalah perjalanan. Bagi yang baru melakukan kontak erat, lakukan tes secara mandiri. 


2. Skrining PeduliLindungi dan pemeriksaan syarat perjalanan persyaratan dokumen di pintu kedatangan. Pengaturan ini berlaku pada seluruh moda transportasi meliputi sudah vaksin dosis lengkap atau booster, sertifikat vaksin, menyertakan hasil negatif 1x24 jam antigen atau 3x24 jam RT-PCR bagi yang baru satu kali vaksin atau belum sama sekali, termasuk alasan kondisi kesehatan tertentu/komorbid. Khususnya pelaku perjalanan yang belum divaksinasi akibat terhalang kondisi kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. 


Selama di perjalanan


1. Secara umum protokol kesehatan yang harus dijalankan selama perjalanan di tiap moda transportasi yaitu :


Masker kain 3 lapis atau masker medis secara sempurna yang diganti berkala, mencuci tangan secara berkala terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Jaga jarak minimal 1,5 meter atau menghindari kerumunan, misalnya melakukan perjalanan di luar jam padat aktivitas atau menunggu trayek transportasi berikutnya.

Selama perjalanan tidak berbicara satu atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung, tidak makan dan minum khususnya dalam durasi penerbangan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat karena pengobatan 

2. Tidak diberlakukan lagi penjarakan tempat duduk misalnya pada moda transportasi udara, darat, laut, dan kereta api lokal perkotaan di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1. Termasuk kereta api antar kota dan commuter dalam satu wilayah aglomerasi, sehingga upaya jaga jarak secara ideal sulit tercapai. Namun terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkecil celah penularan ini: 


Penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan 3 baris kursi kosong sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala.

Penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal untuk mengakomodasi penumpang/awak kapal yang memiliki indikasi gejala COVID-19;

Pengetatan sistem pengawasan protokol kesehatan dasar pada moda transportasi yang sudah memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh maupun yang sudah tidak memberlakukan penjarakan tempat duduk (seat-distancing)

Setelah Sampai di Tujuan


Monitoring terhadap kondisi tubuh, jika memungkinkan menunda perjalanan selanjutnya atau melakukan karantina untuk sementara waktu. Jika merasakan gejala, segera tes secara mandiri dan isolasi diri.