Home Energi Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

0
SHARE
Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Untuk mengendalikan  penjualan BBM bersubsidi terutama solar, Pemerintah akan menindak tegas para pelaku penyelewengan penggunaan BBM subsidi.


“Kami akan mendisiplinkan (penjualan BBM subsidi) itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif disela-sela sidak ke berbagai SPBU di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Kamis (7/4) seperti dikutip migas.esdm.go.id.


Menurut Menteri Arifin, pemanfaatan  BBM bersubsidi harus diawasi sehingga peruntukannya sesuai dengan amanat yaitu bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi. "Kalau (penyaluran BBM bersubsidi) itu bisa dikontrol maka dana subsidi bisa dipergunakan untuk pembangunan ekonomi negara kita, jadi karena itu kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya," ucap Arifin.


Selain penindakan, Pemerintah juga melakukan himbauan dengan menempel stiker  melarang truk yang  tidak berhak menggunakan BBM solar subsidi di SPBU sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.


Upaya lain untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi adalah PT Pertamina mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali. Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Melalui kartu kendali ini harapannya mampu mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.


Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU, serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut. Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.


Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center. Berkoordinasi dengan penegak hukum dan pemerintah daerah, Pertamina juga telah membentuk satgas RAFi (Ramadhan & Idul Fitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU Siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU Kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik.


Dalam sidak ke 9 SPBU di Kaltim dan Kalsel, Menteri ESDM  memberikan sejumlah masukan kepada petugas maupun pengelola SPBU agar tidak terjadi kelangkaan dan antrean panjang dalam pengisian BBM.


Dalam dialog dengan petugas dan sejumlah pembeli BBM, Arifin mendapatkan informasi langsung dari supir truk terkait antrean selama pembeliaan solar. "Mereka rela beli solar eceran harga Rp10.000 per liter,  meski di SPBU lebih murah hanya sekitar Rp5.000 per liter. Yang penting tidak antre," jelasnya.


Kendati kondisi pengisiaan BBM di SPBU sudah lancar, Menteri Arifin memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola SPBU agar pelaksaan pengisian BBM tidak perlu membutuhkan waktu yang lama. Pertama, selang nozle pada dispenser SPBU agar diganti yang lebih panjang supaya mempercepat proses pengisian BBM dari satu jalur menjadi dua jalur.


Kedua, model dispenser SPBU agar dimodernisasi sehingga proses pengisian tidak memerlukan waktu yang lebih lama. "Misal untuk pengisian 80 liter cukup dilakukan dalam waktu 3 menit," harap Arifin.


Ketiga, layout dispenser disesuaikan dengan model tangki truk yang mayoritas di sebelah kanan. Selanjutnya, disegerakan pembelian solar menggunakan kartu kendali.


Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial yang ikut dalam kunjungan kerja ini menegaskan akan segera menindaklanjuti masukan dari konsumen terkait akses masuk SPBU yang kurang memadai.