Jakarta, BIZNEWS.ID - Kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan dan mengizinkan semua rumah sakit di Indonesia termasuk swasta untuk memberi layanan COVID-19 karena dampak dari Rumah Sakit rujukan khusus pemerintah selama ini telah memasuki titik kritis bagi penderita infeksi virus harus dilaksanakan dengan memastikan SOP dapat dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit, ungkap Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
"Tentu kita tidak ingin kebijakan ini hadir tanpa persiapan tekhnis yang matang dan mendalam oleh karena bentuk kepanikan dan ketidak siapan pemerintah dalam membaca situasi lonjakan pasien covid-19 yang tidak terkontrol", tambahnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa indeks jumlah kasus peningkatan infeksi terhadap virus Corona (Covid-19) terus memperlihatkan laju dengan peningkatan yang signifikan. Menurut data resmi per 27 Januari 2021 korban penderita telah menembus angka 1.01 juta jiwa.
"Bayangkan saja jika pasien yang terinfeksi Corona dirawat dengan cara-cara yang tidak profesional dan tidak didukung oleh kelayakan standar khusus perawatan penanganan terhadap kasus penderita covid-19. Karena tidak semua Rumah Sakit memiliki dukungan fasilitas kesehatan, prosedur penanganan serta tenaga kesehatan yang kompeten", tambah SBN, Kamis (28 Januari 2021) di Jakarta.
"Maka dari itu kita mengingatkan kepada pemerintah khususunya kementerian kesehatan sebagai leading sector untuk dapat memastikan Rumah Sakit tambahan diluar rujukan khusus selama ini memiliki kualifikasi tertentu yang sesuai dengan protap penanganan pasien yang terinfeksi. Jangan sampai Rumah Sakit tambahan tersebut justru lalai dan mengabaikan ketentuan penanganan kesehatan. Sebab hal ini berkaitan dengan keselamatan jiwa masyarakat kita, tutupnya.
LEAVE A REPLY