Jakarta, BIZNEWS.ID - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) mengamanatkan perlunya afirmasi kebijakan (keberpihakan) baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun dalam implementasi kebijakan pembangunan di sejumlah daerah tertinggal.
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Mustikorini Indrijatiningrum mengatakan agar penyelenggaraan percepatan pembanguan daerah tertinggal dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) secara berkala.
"Evaluasi ini untuk mengetahui perkembangan realisasi program kegiatan dan anggaran, capaian output, kendala yang dihadapi, dan alternatif tindak lanjut yang diperlukan guna mencapai sasaran pembangunan’’, ujarnya dalam rakor yang dihadiri seluruh Kepala Biro Perencanaan atau yang mewakili dari 22 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pekan kemarin.
Direktur PRP PPDT, Kemendesa PDTT menyampaikan berdasarkan overview evaluasi program RAN-PPDT tahun 2019-2020 perkembangan indeks Daerah Tertinggal, kolaborasi dan komitmen K/L merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan program PPDT.
"Hal ini agar capaian intervensi program PPDT pada tahun perencanaan berikutnya dapat meningkat sehingga lebih berdampak pada upaya pengentasan daerah tertinggal dan tercapainya target RPJMN 2020-2024," tuturnya seperti dikutip kemenkopmk.go.id
Pada rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber Tuti Trihastuti Sukardi, Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Sekretariat Negara Tuti Trihastuti dan Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi Sekretariat Negara Asri Ernawati, dan Plt. Direktur Regional III Bappenas Ika Retna Wulandary.
Para narasumber menekankan bahwa penyelenggaraan kegitan RAN PPDT harus terfokus pada target proyeksi pengentasan daerah tertinggal setiap tahunnya dari tahun 2020-2024. Selanjutanya perlu upaya untuk memastikan daerah tertinggal entas tidak kembali lagi menjadi daerah tertinggal.
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan daerah tertinggal diperlukan juga adanya local sociery di tingkat daerah melalui pemberdayaan masyarakat, local empowerment secara bergotong rotong untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membangun daerahnya sendiri.
Dalam kesepatan ini seluruh Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di daerah tertinggal, permasalahan dan kendala yang dihadapi. Dengan laporan ini akan manjadi masukan evaluasi untuk rekomendasi lebih lanjut.
“Dengan adanya pandemi Covid 19 terjadi refocusing dan realokasi anggaran yang berpengaruh pada pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tertinggal. Untuk meningkatkan diperlukan berbagai terobosan, kreatiifitas, inovasi, serta kemitraan dengan berbagai pihak agar target pengentasan daerah tertinggal sebanyak 25 kabupaten dapat tercapai pada tahun 2024.
"Intervensi program dan kegiatan PPDT diharapkan terus ditingkatkan kinerjanya, tidak hanya terlaksana tetapi juga perlu diperhatikan output dan outcome yang dapat memberikan kesejahteraan rakyat di daerah tertinggal”, tutup Indri.
Headline
LEAVE A REPLY