Home Energi Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR

0
SHARE
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta, BIZNEWS.ID - Revisi Undang-undang Migas dipastikan akan dibahas pada tahun 2022 dan menjadi usul inisatif DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aspirasi Publik Terhadap RUU Migas Yang Lebih Ramah Investasi dan Bermanfaat Optimal Bagi Bangsa Indonesia, di Jakarta, Rabu 15/12/2021.

Menurutnya, sudah terjadi kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Migas. "Saat ini Baleg DPR menantikan Daftar Isian Masalah dari Pemerintah," ujarnya.

Supratman Andi mengatakan meski RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan, namun ia yakin RUU Migas dapat di bahas di tahun 2022 dan menjadi usul inisiatif DPR.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus dalam sambutannya mengatakan dengan terlaksananya FGD ini diharapkan menjadi salah satu sarana untuk mendukung langkah demi tercapainya target 1 juta barrel dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030, serta memberikan masukan yang terbaik kepada Stakeholder untuk berprosesnya RUU Migas pasca putusan Mahkamah Konsitusi.

"Ada tiga aspek urgensi RUU Migas yaitu pertimbangan filosofis terkait pengelolaan sumber daya migas yang lebih efektif, efisien dan optimal, pertimbangan sosiologis terkait kebutuhan industri atas energi yang semakin meningkat, sehingga diperlukan dukungan investasi. Dan terakhir pertimbangan yuridis terkait beberapa pasal dalam UU Migas 22 Tahun 2001 telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangat diperlukan pembaharuan UU Migas yang konstitusional," bebernya.

Ia berharap substansi pembahasan dalam FGD sebagai momentum untuk penyampaian aspirasi masyarakat serta memberikan masukan terkait formulasi RUU Migas khususnya aspek kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas yang konstitusional, akuntabel, efektif dan mendukung aspirasi masyarakat, yaitu berupa kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas sebagai transformasi SKK Migas yang diperkuat dan berkarakteristik sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Acara  Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan SKK Migas mengundang beberapa narasumber diantaranya Kasubdit Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kementerian Hukum dan HAM Alfius Sarumaha, Pakar Energi yang juga Sekjen ISNU Kholid Syeirazi, Praktisi Hukum Dhany Jauhar dan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi.