Jakarta, BIZNEWS.ID - Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
"Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Palembang, akhir pekan lalu.
Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
"BUMD ini khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%," kata Mustafid seperti dikutip migas.esdm.go.id.
Lebih lanjut Mustafid Gunawan memaparkan, participating interest (PI) ada ketika KKKS melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial. "Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda," jelas Mustafid.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. "Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai," ujar Mustafid lagi.
Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.
Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.
Headline
LEAVE A REPLY