Bogor, BIZNEWS.ID - Selain keberadaan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), secara kelembagaan Organisasi Profesi cukup penting diantaranya sistem pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi dan pelaksanaan Kinerja Profesi dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP), hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsutan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam acara Konsiyering Rancangan Peraturan Menteri Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), di Cisarua Bogor pada tanggal 9-11 November 2022.
Dalam rangka ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberlakukan sejak 27 September 2021, TLN 2021 224, TLNRI 6726), terdapat 4 (empat) komponen materi Peraturan Menteri sebagai berikut: (1) Pelatihan Konsultan KI; (2) Ujian Konsultan KI; (3) Majelis Pengawas, dan (4) Pemberhentian Konsultan KI.
Menindaklanjuti DJKI telah membentuk pula Tim Konsiyering yang terdiri dari Tim dari unsur Organisasi Profesi (AKHKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Inteektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) yang dalam kurun waktu 6 bulan telah menyusun Draft, dari unsur Organisasi Profesi terdiri Pengurus AKHKI diantaranya Ir. Migni Myriasandra, Olga K. Santoso, Maulitta Pramulasari, Rohaldy Muluk, Heru Setiyono, dan Nidya R. Kalangie. Endar Tri Ariningsih, S.Sos., M.Si.
Koordinator Kerjasama Dalam Negeri mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI KemenKum HAM RI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sambil menfinalisasi Draft Rapermen ini, Pemerintah akan menyiapkan proses pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (AKHKI) dan Akademisi/ Ahli, disamping itu juga urgen untuk membuat sistem pelaporan Organisasi Profesi dan Protokol sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dan dukungan terhadap program kerja Organnisasi.
Menurut Suyud Organisasi Profesi sistem pendataan dan Kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif ini membantu Majelis Pengawas dalam rangka kegiatan monitoring dan dalam rangka asas keterbukaan dan keseimbangan dimana kewajiban Konsultan KI untuk melaksanakan Profesi pelayanan masyarakat (Klien) terhadap seluruh tahapan proses aplikasi, registrasi bidang KI misalnya Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta dan Konsultasi bidang KI, yang berdampak Kemudahan bagi Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat, pungkasnya.
LEAVE A REPLY