Keterangan Gambar : Menpora Zainudin Amali (kemeja putih) bersama Dirtek PSSI Indra Sjafri dan mantan pemain Timnas, sebelum FGD ke-4 Penyempurnaan Inpres nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Sepak Bola Nasional di Auditorium Kemenpora, Senin (13/2).(Foto Dok Kemenpora)
BizNews.id - Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) bekerja sama dengan PSSI, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. FGD yang dilangsungkan di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2) ini, merupakan seri ke-4 setelah sebelumnya dilakukan di Palembang, Jakarta, dan Bali.
Dari rangkaian FGD itu dapat disimpulkan, di antara rekomendasi dan masukan dari peserta yang terdiri dari Direktur Teknik Asprov, Askot/Askab, dan klub-klub, yaitu semua meminta dilibatkan dalam pengembangan sepakbola. Sebab, dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2019 ini tidak ada satu katapun yang menyinggung PSSI.
"Mereka (PSSI/Asprov/Askot dan Askot) menginginkan peran aktifnya yang lebih nyata. Kalau kita lihat Inpres yang ada sekarang, satu kata pun tidak ada yang menyebut PSSI. Nah ini yang diminta disempurnakan dan mengharapkan supaya mereka terlibat langsung dan ini juga yang saya mau," ujar Menpora Zainudin Amali yang membuka FGD ke-4
Penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD kali ini, antara lain Direktur Teknik (Dirtek) PSSI Indra Sjafri, Mantan pelatih PSM Makassar dan mantan Asisten Pelatih Timnas, Syamsuddin Umar, dan Staf Khusus Bidang Pengembangan dan Prestasi Olahraga Kemenpora. Hadir pula para mantan pemain Timnas, pelatih dan mantan pelatih klub, pengamat sepakbola dan stakeholder PSSI lainnya.
"Kenapa saya ingin menyempurnakan Inpres ini karena Inpres ini satu katapun tidak ada yang menyebut peran PSSI atau federasi sebagai stakeholder olahraga, mereka harus dilibatakan secara langsung," tambah Menpora.
Selain itu, Menpora Amali menjelaskan alasan kenapa Inpres tersebut baru tahun ini disempurnakan atau direvisi menjelang momentum Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Menurutnya, Inpres ini sebenarnya telah dijalankan, namun harus terhenti akibat pandemi Covid-19. Menurut Menpora, Inpres tersebut hanya mengatur terkait peran-peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah. Sedangkan PSSI tidak dicantumkan.
"Kita tersadar semuanya ketika ada Tragedi Kanjuruhan, kita semua khususnya kami di pemerintah bahwa ternyata apa yang ada dalam Inpres, sudah ada aturan tapi tanpa mengikutsertakan federasi atau PSSI ini tidak akan jalan," jelasnya.
Disisi lain, Inpres ini dibentuk pada saat situasi hubungan pemerintah khususnya Kemenpora dan PSSI tidak harmonis pada beberapa periode yang lalu. Bahkan, akibat hubungan yang tidak harmonis ini, Kemenpora membentuk tim gugus tugas (task force) untuk mengurus sepakbola yang menggantikan peran PSSI.
"Bisa dibayangkan dalam Inpres ini ada penugasan kepada task force, peran PSSI atau federasi secara perlahan dihilangkan. Tapi kemudian kita diskusikan ternyata memang suasana lahirnya Inpres ini kurang harnonis antara pemrintah dan PSSI, saya tidak perlu menyebutkan periodesasinya. Tapi bapak ibu semua bisa tahu, kalau diruntut pokoknya antara Kemenpora dan PSSI itu selalu tabrakan terus. Karena menteri dan Ketum PSSI selalu tabrakan terus sehingga lahirlah Inpres seperti ini task force yang akan menjalankan fungsi-fungsi yang dijakankan federasi," bebernya.(Dens)
LEAVE A REPLY