Jakarta, BIZNEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio dapat menghadirkan informasi yang benar di tengah penyebaran virus korona (covid-19). Sebab, peredaran informasi berita hoaks terkait pandemi itu tidak lagi terbendung.
"Pemberitaan melalui lembaga penyiaran harus senantiasa melalui proses verifikasi agar dapat menyampaikan fakta yang benar serta berdasarkan data yang akurat," ujar Komisioner bidang kelembagaan KPI, Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2020.
Dia tak memungkiri pemberitaan di televisi cenderung sensasional untuk menarik perhatian publik. Namun, proses pemberitaan harus sesuai kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran dan stadar program siaran.
"KPI menilai bahwa pemberitaan masih menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial khususnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah," ujar dia seperti dikutip Medcom.id
Pemberitaan yang bedasarkan data dan fakta, diyakini dapat membangun optimisme masyarakat dalam menghadapi virus yang pertama kali menjangkiti Wuhan, Tiongkok tersebut. KPI juga meminta lembaga penyiaran dapat menyampaikan langkah penanganan covid-19 melalui lklan layanan masyarakat.
Sementara itu, data yang dirilis Nielson, sejak dimulainya kebijakan jaga jarak ada peningkatan penonton berita sebanyak 25 persen. "KPI telah mengeluarkan edaran dan menyampaikan imbauan tentang pemberitaan pandemi covid-19," kata dia.
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY