
Keterangan Gambar : Ilustrasi
BIZNEWS.ID - Ditengah kekalutan pasar saham belakangan ini, wacana tentang keterbukaan data pemegang saham di bawah lima persen kembali mengemuka. Banyak pihak berharap langkah itu akan menjadi panasea untuk membongkar manipulasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapan tersebut sepintas terdengar masuk akal, tetapi sejatinya hanya menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. Membuka data memang penting, namun manipulasi pasar itu tidak lahir dari angka ambang kepemilikan, melainkan dari struktur kendali dan pola transaksi di belakangnya.
Ambang lima persen sebenarnya hanyalah batas administratif keterbukaan informasi. Dalam Pasal 87 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah diatur bahwa pemegang saham dengan kepemilikan lima persen atau lebih wajib melaporkan dan diumumkan ke publik. Di bawah angka itu, tidak ada kewajiban serupa. Ketentuan ini lazim diterapkan di banyak bursa dunia, dengan tujuan menjaga efisiensi pasar dan menghindari banjir data yang justru membingungkan investor.
Struktur pasar Indonesia sendiri memang didominasi oleh pemegang saham kecil. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan jumlah investor pasar modal telah melampaui 12 juta SID, dengan lebih dari 99 persen investor ritel memiliki nilai portofolio relatif kecil. Dalam satu emiten, kepemilikan ritel biasanya tersebar di bawah satu persen per rekening. Dalam konteks ini, kepemilikan terfragmentasi bukanlah anomali, melainkan ciri normal pasar yang inklusif dan likuid.
Masalah baru muncul ketika fragmentasi tersebut bersifat semu. Pada sejumlah saham berkapitalisasi kecil dan menengah, sering dijumpai kondisi di mana puluhan rekening masing-masing hanya menguasai 0,5–2 persen saham, namun secara agregat mengendalikan lebih dari separuh saham publik. Secara formal, tidak ada pelanggaran terhadap regulasi. Namun secara substansi, kendali pasar berada di tangan satu kelompok yang sama.
Pola transaksi saham-saham semacam ini juga kerap menunjukkan kejanggalan. Volume perdagangan harian yang sebelumnya hanya berkisar Rp2–5 miliar melonjak menjadi Rp50–100 miliar per hari tanpa didahului perubahan atas kinerja fundamental. Harga saham bisa naik 100 hingga 300 persen dalam waktu dua atau tiga bulan, meskipun pendapatan stagnan, laba tipis, bahkan merugi. Ketika minat investor ritel memuncak, saham tersebut perlahan dilepas, dan harga jatuh tajam dalam waktu singkat.
Fenomena ini dikenal sebagai likuiditas semu. Secara statistik, saham tampak aktif diperdagangkan. Free float di atas kertas terlihat besar, misalnya 40–50 persen dari keseluruhan saham beredar. Namun dalam praktiknya, sebagian besar saham publik itu hanya berputar di lingkaran rekening yang saling terhubung. Mekanisme permintaan dan penawaran tidak bekerja secara wajar, karena harga dibentuk melalui transaksi terkoordinasi, bukan keputusan independen pelaku pasar.
Di sinilah kesalahan berpikir yang sering muncul. Fokus berlebihan pada ambang lima persen seolah memberi ilusi bahwa manipulasi dapat dicegah hanya dengan membuka data kepemilikan. Padahal, manipulasi pasar tidak bergantung pada besar kecilnya 2 persentase saham, melainkan pada siapa pengendali sesungguhnya dan bagaimana transaksi dijalankan. Selama beneficial owner dapat bersembunyi di balik puluhan rekening kecil, manipulasi tetap memiliki ruang gerak.
Otoritas pasar modal sebenarnya pasti menyadari masalah ini. OJK dan BEI dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong peningkatan kualitas free float, bahkan mewacanakan kenaikan batas minimum free float agar saham tidak mudah dikendalikan oleh segelintir pihak. Namun kebijakan struktural semacam ini akan kehilangan makna jika tidak dibarengi pengawasan substansi terhadap pola transaksi dan keterkaitan antarrekening.
Di banyak negara maju, pengawasan tidak berhenti pada persentase kepemilikan. Otoritas memantau transaksi yang bergerak sinkron, pola pembentukan harga penutupan, serta hubungan afiliasi antarinvestor. Puluhan rekening kecil yang selalu membeli dan menjual pada waktu yang hampir bersamaan akan langsung tertangkap radar pengawasan, meski masing-masing hanya menguasai sebagian kecil saham.
Indonesia masih tertinggal dalam pendekatan ini. Regulasi hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi pengawasan sering terjebak pada formalitas. Akibatnya, sanksi kerap datang terlambat, setelah harga runtuh dan kerugian investor ritel sudah meluas. Manipulasi tidak hilang, ia hanya beradaptasi—bersembunyi di balik fragmentasi kepemilikan dan ilusi transparansi.
Karena itu, perdebatan soal membuka data pemegang saham di bawah lima persen seharusnya tidak diposisikan sebagai solusi tunggal. Keterbukaan memang perlu, tetapi bukan tujuan akhir. Tanpa pembongkaran beneficial ownership dan pengawasan serius terhadap pola transaksi, angka lima persen hanyalah simbol administratif.
Pasar modal yang sehat bukan ditentukan oleh seberapa banyak data diumumkan, melainkan oleh seberapa adil mekanisme harga bekerja. Selama pengawasan masih berhenti pada angka ambang, manipulasi akan terus menemukan celah. Rapi di permukaan, tetapi rapuh di dalam. ***




.jpeg)















LEAVE A REPLY