Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw
BizNews.id - Ambon - Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menegaskan persoalan Pasar Mardika sudah diselesaikan dan clear, tinggal menunggu kerja tim kecil.
Dikatakan, tim kecil yang dimaksud terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena terkait kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika. Menurut Richard, sesuai UU 23 tahun 2014 disebutkan soal kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.
“Pasar Mardika udah clear, hanya saja masih menunggu kerja tim kecil. Tapi kita sudah tahu kewenangan pada siapa, pastinya sudah clear rekomendasinya, arahnya kemana pasti ketahuan,” ujar Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/10).
Uniknya dalam persoalan ini karena tanah di Pasar Mardika milik PemprovMaluku. Dari hasil konsultasi di Kemendagri, siapa yang miliki aset maka dia yang berhak melakukan pengelolaan, tetapi merujuk UU maka kewenangan ada pada Pemkot.
Atas dasar itu, kata Rahakbauw, pihaknya mendorong agar dalam pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri 23 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga. Apalagi selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon dari Pasar Mardika sangat besar.
“Karena hasilnya dalam rangka PAD, maka Kota harus diberikan pengawasan untuk Pasar Mardika. Karena kita jangan menghilangkan kewenangan dari Kota untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,” tambahnya.
Terkait persoalan ruko, pihaknya telah mengagendakan untuk rapat lanjutan dengan mitra pada 20 Oktober nanti. Pertemuan untuk membahas tuntas, agar selanjutnya di akhir Oktober sudah ada Rekomendasi untuk mengambil keputusan berkaitan hal itu.(Dens)
LEAVE A REPLY