Home Hukum KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur ke Singapura

KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur ke Singapura

0
SHARE
KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur ke Singapura

Jakarta, BIZNEWS.ID - Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan semakin kuat. Hal ini terlihat keberhasilan pengungkapan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.


Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.


"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi di kantornya, Jumat (13/5/2022).


Suprayogi memaparkan, benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.


"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujarnya seperti dikutip kkp.go.id.


Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.


Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.


"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergitas antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegas Yogi.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.