Padang, BIZNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan integrasi pengelolaan kawasan konservasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat sesuai mandat dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW provinsi.
Hal tersebut terungkap dalam dialog antara Loka Kawasan Konservasi dan Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sumatera Barat mengenai integrasi pengelolaan kawasan konservasi perairan dengan materi teknis muatan perairan pesisir dalam RZWP3K Sumatera Barat yang berlangsung pada (9/12) lalu di Padang, Sumatera Barat.
Review yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terhadap materi teknis muatan pesisir sebelum diintegrasikan ke dalam RTRWP tersebut mengakomodir berbagai dinamika kebijakan pembangunan serta penyesuaian terhadap ketentuan baru mengenai penyelenggaraan penataan ruang laut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Salah satu penyesuaian tersebut adalah penetapan struktur ruang laut sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah berbasis pada potensi sumberdaya kelautan seperti dimasukkannya Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya sebagai pusat pertumbuhan kelautan dan destinasi wisata Provinsi Sumatera Barat yang sejalan dengan proses reviu terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya,” urai Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan seperti dikutip kkp.go.id.
Lebih jauh Fajar menjelaskan bahwa rencana pengelolaan yang disusun memuat upaya-upaya pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh, salah satunya adalah wisata minat khusus. Selain itu, diharapkan pula akan memperkuat kolaborasi antara LKKPN Pekanbaru dengan Pemprov Sumatera Barat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di Sumatera Barat.
“Saat ini telah ada Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi antara Ditjen PRL melalui LKKPN Pekanbaru dengan Pemprov Sumbar (UPTD Konservasi DKP Sumbar) yang merupakan jejaring pertama di Indonesia. Serangkaian kerja sama telah dilakukan dan perlu ditingkatkan lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry juga menekankan agar kolaborasi dapat terus ditingkatkan dan mengembangkan inovasi dalam dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, seperti dukungan pendanaan, pengawasan bersama, dukungan penyediaan sarana dan prasarana sehingga dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Kawasan Konservasi Pulau Pieh merupakan kawasan konservasi nasional di pesisir Sumatera Barat seluas 39.920 Ha yang terdiri dari 5 pulau kecil dan berbagai biodiversitas di dalamnya seperti terumbu karang, penyu, mamalia laut dan lainnya.
“Dukungan DKP Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan cara mengintegrasikan rencana pengelolaan Kawasan Pulau Pieh ke dalam rencana pembangunan/pengelolaan WP3K Sumatera Barat, dukungan pelaksanaan pengawasan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh, memasukkan Kawasan Konservasi Pulau Pieh sebagai lokasi wisata minat khusus ke dalam kalender wisata Sumatera Barat, penguatan pencatatan data produksi perikanan dari dalam Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan memperkuat implementasi jejaring antara 8 kawasan konservasi perairan di Sumatera Barat,” terang Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Desniarti menyambut baik dan siap mendukung upaya kolaborasi yang diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya menjadi referensi bagaimana melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah dan terkait integrasi maka secara substansi Kawasan Konservasi Pulau Pieh sudah diakomodasi terkait luasan dan arahan pengendalian ruangnya,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut KKP sekaligus menyerahkan peta zonasi Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022, peta zonasi tersebut merupakan simbol penguatan kolaborasi dan integrasi pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya ke dalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil di Sumatera Barat.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat mendasar untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.
LEAVE A REPLY