Home Nasional Ketua MPR Tegaskan Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

Ketua MPR Tegaskan Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

0
SHARE
Ketua MPR Tegaskan Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

Jakarta, BIZNEWS.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, walaupun sejak awal kelahirannya pada 76 tahun yang lalu, Pancasila telah 'ditasbihkan' sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara, namun tidak menutup mata bahwa setelah lebih dari tiga perempat abad, masih saja ditemui pandangan yang mempertanyakan, bahkan mengabaikan kehadiran Pancasila. Padahal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat.

Termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Maupun dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

"Sebagai contoh, survey yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda terhadap responden milenial dari 34 provinsi, mencatat hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka. Sementara 19,5 persen bersikap netral, dan 19,5 persen lainnya menganggap Pancasila hanya sekedar istilah yang tidak dipahami maknanya," ujar Bamsoet dalam Webinar 'Pancasila sebagai Way of Life dan Sumber Segala Sumber Hukum', secara virtual di Jakarta, Sabtu (29/5/21) seperti dikutip dari mpr.go.id

Turut hadir antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Kaelan, Sestama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kardjono, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan Ivan Petrus Sadik, serta host kanal 'Inspirasi untuk Bangsa' Bambang Sadono.

Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, survei LSI tahun 2018 mencatat bahwa dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen. Dari 85,2 persen pada tahun 2005, menjadi 75,3 persen pada tahun 2018. Bahkan publikasi survei CSIS mencatat sekitar 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila dengan ideologi yang lain.

"Menggambarkan besarnya tantangan menjadikan Pancasila sebagai gagasan dan rujukan berperilaku yang menarik, terutama bagi generasi muda. Globalisasi dan perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai macam aspek kehidupan umat manusia melalui produk-produk dan gaya hidup yang dikemas dan ditampilkan secara sangat menarik. Daya tarik itu harus dapat dilampaui oleh Pancasila," tandas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini juga menyoroti permasalahan yang tidak kalah penting menyangkut metode pembelajaran Pancasila di berbagai tingkatan pendidikan. Mengingat Pancasila sebagai sistem nilai bukanlah sekedar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja.

"Melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktekkan sebagai kebiasaan. Bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri setiap anak bangsa. Sehingga Pancasila senantiasa menjadi bagian dari kepribadian orang Indonesia," sorot Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengisyaratkan bahwa Pancasila adalah bintang penuntun yang dinamis, yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri bangsa, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa.

"Sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan bahwa Pancasila adalah inti terdalam dari sumber cita hukum. Segala peraturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ironisnya, merujuk rekapitulasi perkara pengujian Undang-Undang yang ter-registrasi di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 hingga saat ini, terdapat 1.449 perkara yang diajukan ke MK. Dari jumlah perkara yang diajukan tersebut, MK telah membuat 1.401 putusan, di mana sebanyak 269 atau sekitar 19,2 persen gugatan dikabulkan oleh MK.

"Menunjukan masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi. Dan dapat dipastikan, juga bertentangan dengan Pancasila. Karena segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila," terang Bamsoet.