Jakarta, BIZNEWS.ID - Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan uji kompetensi tenaga teknik bidang pembangkit subbidang pengoperasian dan pemeliharaan PLTD, PLTA, dan PLTMH untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Sulawesi, dan NTT.
Kegiatan uji kompetensi ini dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (distance learning) secara virtual dan berlangsung pada 15-17 Maret 2021.
Pemenuhan kebutuhan tenaga teknik yang kompeten di bidang ketenagalistrikan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Masa pandemi covid-19 tidak menyurutkan semangat dan minat tenaga teknik untuk tetap menempuh uji kompetensi, pun di sisi lain, PPSDM KEBTKE sebagai fasilitator juga tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan sertifikasi tanpa terkendala pandemi.
"Kebutuhan SDM yang kompeten di bidang ketenagalistrikan terus meningkat seiring dengan perkembangan industri dan terus tumbuhnya kebutuhan pemenuhan energi listrik nasional. Oleh karenanya kami tetap berkomitmen menyelenggarakan uji kompetensi demi terciptanya tenaga teknik ketenagalistrikan yang kompeten di bidangnya," ujar Kepala PPSDM KEBTKE, Laode Sulaeman membuka acara tersebut, Senin (15/3) di Jakarta.
Pelatihan Kompetensi Hitung Tarif Listrik
Selain pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik bidang ketenagalistrikan, PPSDM KEBTKE juga menyelenggarakan Pelatihan Tarif Tenaga Listrik pada Wilayah Usaha Tenaga Listrik. Kegiatan dilakukan secara distance learning pada tanggal, 15-18 Maret 2021.
Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari menyampaikan bahwa sasaran hasil pelatihan adalah menyiapkan SDM yang paham bidang usaha ketenagalistrikan dan mampu melakukan penghitungan tarif listrik sesuai regulasi.
"Setelah mengikuti Pelatihan ini peserta diharapkan diharapkan terdapat sumber daya manusia yang mampu menjelaskan usaha penyediaan tenaga listrik, operasi komersil di bidang tenaga listrik, regulasi yang menjadi dasar penentuan tarif tenaga listrik, dan tingkat mutu pelayanan di bidang tenaga listrik serta melakukan perhitungan yang sederhana dan umum untuk perhitungan tarif tenaga lsitrik sesuai regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku" jelas Elin.
Pelatihan Tarif Tenaga Listrik pada Wilayah Usaha Tenaga Listrik ini adalah termasuk program IP ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Pelatihan kali ini merupakaan kegiatan keempat yang telah dilaksanakan oleh PPSDM KEBTKE.
Sebagai informasi, selain menyelenggarakan layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.Demikian esdm.go.id
Foto : istimewa
LEAVE A REPLY