Jakarta, BIZNEWS.ID - Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang disyaratkan bagi umat Islam adalah zakat yang kemudian oleh beberapa lembaga amil diarahkan untuk program pemberdayaan perempuan. Hal itu disambut baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena dinilai akan sangat efektif menjadi solusi isu dan persoalan gender di tengah pandemi COVID-19.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin, dalam keterangannya, akhir pekan kemarin, mengapresiasi sejumlah lembaga amil yang menginisiasi program zakat untuk pemberdayaan perempuan, salah satunya misalnya dari Rumah Zakat.
“Inisiasi sejenis harus didukung agar ada lebih banyak sinergi dengan pemangku kebijakan lain yang memiliki tujuan sama sehingga dampak yang dirasakan semakin besar untuk menyejahterakan perempuan dan keluarga,” kata Lenny seperti dikutip kemenpppa.go.id
Program zakat untuk pemberdayaan perempuan menurut Lenny akan mampu menjadi solusi yang baik mengingat selama pandemi COVID-19, perempuan terdampak lebih dalam ketimbang kaum laki-laki karena sebagian besar perempuan bergerak di sektor informal. “Jumlah PHK dan dirumahkan termasuk pekerja perempuan lebih dari 5,6 juta buruh,” kata Lenny.
Di sisi lain, tercatat kurang lebih 70 persen pelaku usaha mikro dan kecil adalah perempuan. Dan di tengah pandemi hal itu semakin sulit bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga dan perempuan pra sejahtera untuk menghidupi keluarga. “Perempuan kepala keluarga terancam keberlangsungan usahanya karena tidak ada distributor ataupun pasar akibat daya beli masyarakat yang turun,” katanya.
Perempuan di tanah air juga masih terpasung dengan persoalan beban budaya di kalangan masyarakat yang mengkontruksikan perempuan harus bertanggung jawab penuh di ranah domestik. Lenny mengatakan hal ini mengakibatkan kebanyakan pekerja perempuan lebih memilih bekerja dengan status pekerjaan informal. “Dan adanya kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki dimana upah atas pendapatan pekerja perempuan lebih rendah daripada laki-laki,” ujarnya.
Perempuan disebutnya masih mengalami diskriminasi gender meliputi marginalisasi, subordinasi, stereotype, dan beban ganda. Oleh karena itu, Lenny menekankan zakat potensial menjadi solusi bagi masyarakat untuk bersama-sama mengatasi isu kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan.
“Ini menjadi langkah konkret dari arahan Presiden Jokowi terkait perempuan yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan,” katanya.
Ia menilai sosok perempuan yang mandiri secara ekonomi dapat berperan lebih baik dalam melaksanakan fungsi ekonomi keluarga, mandiri dan berdaya ikut menentukan tujuan keluarga, sehingga keluarga menjadi lebih harmonis, setara, dan sejahtera.
Apalagi berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia, total jumlah penduduk Indonesia pada 2020 yakni 269,6 juta jiwa dengan persentase 49,42 persen perempuan dan 50,58 persen laki-laki. Secara ekonomi sumbangan pendapatan perempuan sebesar 37,1 persen dengan pengeluaran perkapita pertahun Rp9,2 juta sementara pengeluaran perkapita laki-laki pertahun Rp15,59 juta.
Dengan zakat yang diarahkan kepada upaya pemberdayaan perempuan maka diharapkan kaum perempuan terdampak pandemi bisa segera bangkit dan berdaya secara ekonomi sehingga semakin mandiri demi kemajuan bangsa.
Headline
LEAVE A REPLY