Jakarta, BIZNEWS.ID - Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan Jakarta akan kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu guna mengantisipasi lonjakan kasus corona di Jakarta. Saat ini, kasus corona di Jakarta sedang dalam titik tertinggi dengan 17 ribu kasus aktif.
Anies menyebut keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan akibat liburan panjang awal tahun. Sebab, menurut pengalaman selama ini, Anies menyebut lonjakan kasus terjadi setiap usai libur panjang.
"Ketika ada masa liburan meningkat dan kita sama-sama melakukan kegiatan liburan bersama, penularan meningkat, kasus aktif bertambah," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).
Menurut Anies, PSBB transisi dinilai efektif dalam menekan penambahan kasus. Anies kemudian memaparkan dasar pernyataannya tersebut, yakni sepanjang 9 bulan pandemi corona di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Jakarta mulai menerapkan PSBB pada April hingga Juni saat pandemi mulai melanda.
"Sesudah kita melakukan pembatasan, jumlah kasus aktif mulai melandai bahkan rata. Jadi sesudah ada intervensi lewat PSBB, mulai merata," ujar Anies.
Bulan Juni kemudian dilakukan pelonggaran dengan penerapan PSBB transisi. Saat itu, Anies menyebut kasus kembali mulai naik tapi masih bisa diimbangi dengan fasilitas perawatan dan isolasi.
Namun lonjakan kemudian terjadi di bulan Agustus 2020. Pada bulan tersebut ada libur panjang yakni pada tanggal 15-17 Agustus dan 20-23 Agustus.
"Dua minggu setelah libur panjang, penambahan kasus harian dan penambahan kasus aktif melonjak dengan amat cepat. Di bulan September dalam 11 hari pertama, 30 Agustus-11 September, kasus aktif melonjak sebanyak 49 persen, dari 7.960 kasus menjadi 11.824 kasus," ungkap Anies. "Bahkan kematian loncat 17 persen," imbuh dia.
Saat itu, rem darurat ditarik dengan kembali menerapkan PSBB pada 9-14 September 2020. Meski banyak pro kontra, keputusan itu disebut Anies bisa melandaikan jumlah kasus.
"Kalau saja kita membiarkan tidak melakukan intervensi maka grafik bisa naik terus ke atas. tapi kita lakukan intervensi untuk memastikan bahwa jumlah kasus tidak meningkat," kata Anies.
Bahkan menurut dia, berkat PSBB, kasus corona di Jakarta tidak melonjak meski pada bulan Oktober 2020 banyak aksi unjuk rasa yang terjadi.
"Tapi ternyata sama sekali tidak membuat kasus aktif di Jakarta meningkat, justru angkanya turun," ujar dia.
Setelah itu, PSBB transisi kembali diterapkan karena angka kasus melandai. Namun, kembali ada libur panjang pada 28 Oktober-2 November. Kasus pun kembali melonjak.
"Dua minggu kemudian terjadilah lonjakan. Yang muncul, kita mulai menyaksikan adanya penambahan kasus yang amat signifikan. Jadi setelah libur 28 Oktober-2 November, 10-14 hari kemudian melonjak," ungkap Anies.
Berdasarkan paparan itu, Anies menyebut bahwa selama 9 bulan menghadapi pandemi, pengetatan dinilai efektif menurunkan penularan dan kasus aktif.
Hal ini yang mendasari PSBB kembali diterapkan pada awal Januari 2021. PSBB akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
"Awal Januari baru saja kita melewati libur panjang di akhir Desember. Nah pengalaman kemarin, kalau habis libur panjang, 10-14 hari kemudian (kasus) meningkat. Itu sebabnya sekarang dilakukan antisipasi," pungkas dia. Demikian Kumparan
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY