Jakarta, BIZNEWS.ID - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, klaster perkantoran marak terjadi karena kurangnya kedisiplinan para pekerja menerapkan protokol kesehatan saat istirahat makan siang dan beribadah.
Di jam istirahat siang para pekerja banyak ditemukan tak menjaga jarak fisik saat makan dan kerap berbincang dengan rekan kerja tanpa mengenakan masker.
"Kami juga perlu sampaikan klaster yang terjadi di perkantoran salah satu kontribusinya adalah pada saat istirahat makan siang ataupun ibadah," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, Wiku mengatakan, jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas yang ditentukan sehingga upaya jaga jarak tak bisa dilakukan.
Untuk itu ia meminta para pimpinan lembaga negara, BUMN, dan perusahaan mematuhi aturan kapasitas maksimal jumlah karyawan yang diperbolehkan berkantor.
Khusus untuk ASN, Wiku meminta pimpinan lembaga mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam Surat Edaran No. 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tataran Normal Baru.
"Di sini dijelaskan tentang penambahan pengaturan yang terkait dengan zonasi wilayah. Dimana maksimal presentase kehadiran untuk daerah dengan zona hijau maksimal 100 persen. Untuk zona kuning maksimal 75 persen," kata Wiku.
"Zona oranye adalah 50 persen. Dan zona merah adalah 25 persen. Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan ini dalam rangka betul-betul mencegah terjadinya klaster terkait dengan perkantoran," lanjut dia. Demikian Kompas.com
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY