Jakarta, BIZNEWS.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) menerbitkan panduan standar minimum operasional dalam pencegahan Covid-19 pada masa kenormalan baru (new normal) untuk bisnis restoran di luar hotel. Dalam panduan tersebut, seluruh tamu yang datang ke restoran diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.
"Masker dilepas hanya pada saat makan dan minum," tulis salinan panduan umum baru hotel dan restoran yang diterima katadata.co.id, Rabu (3/6).
Tamu diharuskan mengukur suhu tubuh di area pintu masuk restoran. Bila suhu tubuh tamu berada di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan memasuki area restoran.
Seluruh tamu diarahkan untuk menggunakan penyanitasi tangan yang tersedia di area greeter sebelum menuju ke meja tamu. Karyawan restoran diwajibkan untuk memberi pengawasan khusus kepada tamu anak-anak.
Meski ada ketentuan tersebut, keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama tetap diperbolehkan dengan tetap memakai masker serta hanya dilepas pada saat makan dan minum.
PHRI menyebutkan, restoran dapat menggunakan partisi atau mengosongkan satu meja bila jarak antar meja kurang dari satu meter. Untuk tetap steril, keranjang berisi alat makan tidak diperbolehkan untuk diletakkan di atas meja sebelum tamu datang.
Selain itu, restoran juga diminta untuk mengatur sistem antrean dengan menyediakan penanda batas berjarak minimal satu meter satu sama lainnya di depan pintu masuk untuk batas antrean. Tamu dapat menunggu di depan area restoran dengan imbauan untuk menjaga jarak minimal satu meter dari tamu lain.
Untuk sistem pembayaran, karyawan restoran di bagian kasir diimbau untuk menyarankan pembayaran non tunai. Sedangkan untuk pembayaran secara tunai akan menggunakan perantara melalui money-tray. Tamu diminta untuk tetap melakukan pembayaran di meja dan akan dibawakan penyanitasi tangan untuk digunakan setelah transaksi.
Sedangkan untuk fasilitas pesan antar, restoran diminta untuk menyediakan sistem contactless pick-up, misalnya menyiapkan area khusus dan meja untuk pengambilan pesanan.
"Jika karyawan melakukan kontak dengan siapa saja yang melakukan pesan antar, mohon untuk mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan," tulis panduan tersebut.
Selain itu, restoran diminta untuk mengatur sistem antrean dengan menyediakan penanda batas berjarak minimal satu meter satu sama lainnya di depan pintu masuk untuk batas antrean. Tamu dipersilakan untuk menunggu di depan area restoran dengan imbauan untuk menjaga jarak minimal satu meter dari tamu lain.
Panduan Karyawan Restoran
Panduan tersebut juga mengatur protokol kesehatan dan kebersihan untuk para karyawan restoran selama menjalankan operasional. Semua karyawan wajib mencuci tangan dengan sabun secara berkala sebelum mulai bekerja dan selesai menangani bahan mentah dan kotor.
Karyawan juga diwajibkan menggunakan masker. Adapun, sarung tangan wajib digunakan bagi karyawan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman serta menyajikan makanan dan minuman.
Karyawan juga diminta untuk tidak menggunakan seragam dari rumah. "Seragam hanya digunakan di outlet," demikian tertulis.
Selain itu, karyawan yang suhu tubunya di atas 37,3 derajat celsius atau memiliki gejala flu harus dipulangkan atau dirujuk ke dokter.
Kasus Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia, yakni mencapai 684 kasus pada Rabu (3/6). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 28.233 kasus.
Sebanyak 8.406 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (29.77%) dan 1.698 orang meninggal dunia (6.01%), sementara sisanya masih menjalani perawatan seperti yang dapat dilihat dalam databoks di bawah.
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY