Jogjakarta, BIZNEWS.ID - Dinamika lingkup kinerja (scope of practices) Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terjadi karena pelayanan tidak saja dalam proses aplikasi (permohonan dan pengurusan Kekayaan Intelektual) untuk mendapatkan pendaftaran dan pencatatan (registrasi & rekordasi) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI, namun berkembang pada transaksi-transaksi dibidang KI (Komersialisasi KI) dan Konsultasi KI (Advis dan Pendapat) atas portofolio kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Klien.
Dengan berkembangnya bidang jasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka menjadi tantangan bagi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI), dalam pelayanan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Kinerja Konsultan KI., Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono., setelah acara Rakornis Rapat Koordinasi Dan Monitoring Mitra Dalam Negeri, Direktorat Kerjsama dan Edukasi DJKI – KemenKumHAM RI, Yogjakarta, 13-16 Agustus 2024
Dalam acara Rakernis yang dibuka oleh Drs. Yasmon, MLS, sebagai Direktur Kerjasama dan Edukasi dalam hal ini mewakili Dirjen KI KemenKumHAM RI), Hadir pula Jajaran Dra. Sri Lastami, MT., MIPL. (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), dan Ibu Endar Tri Ariningsih, SSos., MSi (Koord. Kerjasama Dalam Negeri) dan Dr. Heru Setiyono, perwakilan Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI).
Dalam Paparannya Drs. Yasmon, MLS mengetengahkan Majelis Pengawas ini sebagai Badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, dan menjadi lingkup kerja Direktur Kerjasama dan Edukasi, hal mana tugas umum melakukan pengawasan dan pembinaan perilaku Konsultan KI, melakukan pemeriksaan laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; pemantauan dan evaluasi kinerja; membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan KI; dan rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan KI Selain itu Penting juga Pelatihan Lanjutan (continuing education training) terkait dengan proffesionalisme dengan menjaga mutu pelayanan jasa Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual untuk upgrading pemahaman dan ketrampilan disamping mengikuti current issues dari perkembangan Kekayaan Intekektual baik nasional dan Internasional.
Menurut Dr. Suyud Margono, dengan Paparan yang berjudul: Peluang & Tantangan Formasi Majelis Pengawas Konsutan Kekayaan Intelektual (MPKKI) Dalam Etika Profesi Konsultan KI., nantinya penerapan sistem monitoring dan evaluasi kinerja Konsultan KI, seharus berdasarkan Standar Satuan Kredit Profesi (SKP), sehingga kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan Kekayaan Intelektual, juga dapat berbasis konsultasi dan diseminasi Disamping itu untuk menegakkan kode etik bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang tidak aktif berhimpun dalam Organisasi Profesi oleh Majelis Pengawas harus memberi catatan dalam evaluasi, karena tidak comply pada peraturan wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), pungkasnya.
LEAVE A REPLY