Jakarta, BIZNEWS.ID - Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik resmi diteken oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam Perpres tersebut diputuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.
"Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali (19/9).
Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.
"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," ujarnya seperti dikutip esdm.go.id.
Kemudian PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batubara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi Energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," jelasnya.
Pemanfaatan batubara dalam transisi energi, jelas Ridwan, melalui pengembangan teknologi sehingga bisa menjadi lebih bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batubara. "Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," Imbuh Ridwan.
Selain bahan baku untuk listrik, tambah Ridwan, batubara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.
"Saya kira arahnya kesana (pemanfaatan turunan batubara), Namun, yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang diinginkan global," tutupnya.
LEAVE A REPLY