Jakarta, BIZNEWS.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka inflasi April 2021 sebesar 0,13% yang cukup terkendali dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,29.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga oleh sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,19%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,07%; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,26%; kelompok kesehatan sebesar 0,18%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,20%; kelompok pendidikan sebesar 0,01%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,21%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,29%. Sementara kelompok transportasi dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan tidak mengalami perubahan.
Sebagai informasi, tingkat inflasi tahun kalender (Januari–April) 2021 sebesar 0,58% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2021 terhadap April 2020) sebesar 1,42%.
Kemudian, komponen inti pada April 2021 mengalami inflasi sebesar 0,14%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–April) 2021 sebesar 0,37% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (April 2021 terhadap April 2020) sebesar 1,18%. Demikian Kemenkeu.go.id
Headline
LEAVE A REPLY