Jakarta, BIZNEWS.ID - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) memberikan sosialisasi mengenai pengembangan sistem CIVD kepada lebih dari 1.000 Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar di dalam CIVD.
Materi sosialisasi yang diberikan mencakup mekanisme update profile, penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP), penyesuaian terbaru sistem CIVD, serta informasi mengenai cyber security awareness. Sosialisasi belum lama ini secara online.
“Sosialisasi dilaksanakan untuk memudahkan PBJ dalam berpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulu migas,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi dalam sambutannya.
Erwin menambahkan bahwa SKK Migas terus meningkatkan upaya-upaya strategis untuk mendorong implementasi digitalisasi di hulu migas guna memastikan terjadinya kompetisi yang adil serta peningkatan efisiensi di pengelolaan pengadaan barang dan jasa antara lain melalui transformasi sistem CIVD pada Desember 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian SOP pada Tahun 2021, serta pengembangan sistem lanjutan pada Tahun 2022.
Pengembangan sistem lanjutan yang dilakukan pada tahun 2022 antara lain penambahan tipe entitas khususnya untuk BUMDes dan Persero, penyesuaian kriteria golongan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penambahan menu procurement list pada landing page CIVD untuk memudahkan PBJ memantau rencana proses tender di KKKS pada tahun berjalan, penambahan NIB dalam jenis izin usaha serta tingkat risiko dan dokumen sertifikasi standar sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penambahan fitur-fitur laporan termasuk Service Level Agreement (SLA) untuk memonitor kinerja KKKS, dan integrasi dengan sistem e-CHSEMS SKK Migas.
“Kami menyampaikan kepada PBJ agar terus berkontribusi aktif dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa hulu migas yang dapat dimulai dengan mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem CIVD serta melakukan update profile secara berkala agar Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) yang dimiliki selalu aktif sehingga dapat mengikuti proses tender kapanpun dan dimanapun. Keaktifan PBJ dalam melakukan update profile sangat membantu KKKS sehingga proses evaluasi SPDA dapat dilakukan secara wajar tanpa terburu-buru akan tenggat waktu proses tender,” lanjut Erwin.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Strategi Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Bayu Murbandono, menghimbau agar PBJ dapat memilih KKKS dengan beban kerja rendah pada saat melakukan update profile sehingga dapat membantu pemerataan beban kerja di masing-masing KKKS dan tentunya membantu PBJ dengan proses evaluasi yang lebih cepat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa PBJ tidak harus memilih KKKS yang dikenal atau KKKS yang sama terus menerus sejak awal SPDA terbit, PBJ dapat memilih KKKS manapun karena seluruh KKKS verifikator dalam sistem CIVD mengacu kepada SOP dan SLA yang sama dalam memberikan pelayanan, sehingga batas waktu maksimum untuk menerbitkan SPDA juga sama untuk seluruh KKKS,” terang Bayu.
Partisipasi PBJ dan KKKS dalam sistem CIVD diharapkan dapat mendukung pilar-pilar dalam Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0serta mendukung upaya standardisasi, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pada proses penilaian kualifikasi PBJ untuk percepatan proses pengadaan. Hal ini dilakukan mengingat perputaran bisnis di industry hulu migas mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting dan strategis di dalam industri hulu migas.
LEAVE A REPLY