Jakarta, BIZNEWS.ID – Keluarga Sultan Rifat, korban terjerat kabel fiber optic milik Bali Tower menghormati pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kecelakaan yang menyebabkan Sultan Rifat cacat permanen. Keluarga berharap Polda Metro Jaya dapat memfasilitasi restorative justice dengan mengadakan mediasi antara pihak keluarga dan Bali Tower, yang merupakan pemilik kabel tersebut.
"Saat ini, kondisi anak saya sudah sembuh dan dapat makan serta minum, meskipun harus menggunakan lubang buatan di lehernya untuk bernafas dan tidak dapat berbicara normal. Dalam waktu dekat, Sultan akan melanjutkan kuliahnya di Malang," kata Fatih, ayah Sultan Rifat.
Fatih berharap Kapolda Metro Jaya dapat membantu upaya restorative justice agar masalah ini dapat terselesaikan. "Kasihan anak saya sudah ingin melanjutkan kuliah, tetapi masih ada masalah yang belum selesai," tambahnya.
Sebelumnya pada Kamis, 28 Desember 2023, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, masih belum ditemukan adanya unsur pidana atau kesengajaan yang dilakukan Bali Tower selaku pemilik kabel dalam kecelakaan tersebut. “Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana, pidananya itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan,” ungkap Kapolda.
Mendengar pernyataan tersebut, Fatih segera mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/12) untuk mencari penjelasan lebih lanjut. "Kamis malam saya mengetahui berita tersebut dari media. Anak saya Sultan juga mengetahuinya. Malam itu Sultan langsung lemas begitu mendengar berita itu, mungkin kecewa dan kepikiran, karena dia adalah korban, tapi terasa seolah-olah Bali Tower tidak bersalah," ujar Fatih.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, Fatih berupaya bertemu Kapolda. Akan tetapi karena kesibukan Kapolda, akhirnya Fatih diarahkan dan bertemu penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Keterangan yang saya dapatkan langsung dari penyidik, bahwa sampai saat ini kasus Sultan masih dalam proses pengambilan keterangan dari orang lapangan Bali Tower. Masih berjalan prosesnya, bahkan belum gelar perkara,” Fatih menambahkan.
Selain melalui Polda Metro Jaya, keluarga Sultan Rifat juga sedang mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui Menko Polhukam, dan sudah pernah dilakukan mediasi. Namun sejauh ini belum ada kemajuan dalam penyelesaiannya.
“Kondisi anak saya sudah seperti ini, sudah semangat dan siap lanjutkan tantangan dan cita – citanya. Tidak ada lagi yang harus diperdebatkan. Apapun cara penyelesaian masalah ini tidak akan mengubah kondisi kecacatan anak saya. Saya hanya memperjuangkan hak anak saya. Ini soal nurani dan kemanusiaan saja,” kata Fatih.
Sultan Rifat Alfatih, 21 tahun adalah mahasiswa Universitas Brawijaya Malang. Pada Januari 2023 silam mengalami kecelakaan akibat terjerat pada baigain lehernya oleh kabel FO milik Bali Tower saat melintas di jalan raya Antasari Cilandak Jakarta Selatan. Akibatnya Sultan mengalami luka parah dibagian leher, dan harus diangkat pita suara dan saluran nafas di rongga mulutnya. Atas bantuan dan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sultan dirawat di RS Polri Kramajati. Selain itu Sultan harus cuti kuliahnya selama 2 semester.
LEAVE A REPLY